Bangka Tengah, Babel.Berita Faktanews — Informasi lapangan menyebut seorang bos biji pasir timah berinisial Acaw, yang berdomisili di Desa Baskara Bhakti, Kayu Besi, Bangka Tengah, telah diperiksa tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Acaw diduga memiliki banyak kaki tangan yang berperan sebagai kolektor timah di sejumlah wilayah.
Salah satu orang kepercayaan Acaw disebut bernama Bahrul, warga Desa Penagan, yang kini bekerja di salah satu ponton wilayah IUP PT Timah Tbk di perairan Tempilang. Selain bekerja di ponton, Bahrul diduga turut melakukan pembelian timah secara diam-diam dari aktivitas penambangan di wilayah IUP tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, timah yang dikumpulkan Bahrul biasanya dibawa menuju Desa Penagan melalui jalur laut menggunakan speed lidah oleh anak buahnya. “Biasanya hari Kamis, tapi setelah ada pemberitaan ini kabarnya hari sudah berubah,” ujar sumber saat ditemui di jalan menuju Pantai Tempilang, Senin (03/11/2025).
Selain ditengarai sebagai kolektor timah ilegal, Bahrul juga disebut menjadi pengepul BBM jenis solar yang dijual kembali kepada para penambang ponton di kawasan Tempilang dengan harga lebih tinggi dari harga eceran setempat.
“Solar Bahrul biasa 240 ribu, isinya sedikit. Kalau orang jual di pantai, full-nya 250 ribu. Timah dia beli diam-diam di WIUP tempat pontonnya bekerja. Kalau sudah banyak, dibawa ke Penagan sama anak buahnya, bukan hari Kamis lagi,” ungkap sumber tersebut.
Keterangan Istri: Sudah Tak Beli Timah Lagi
Ketika tim media mendatangi rumah Bahrul, istrinya menyatakan suaminya tidak berada di rumah dan membantah bahwa Bahrul masih menjadi kolektor timah.
“Suami saya lagi kerja di ponton IUP PT Timah. Sekarang, sejak bos Acaw diperiksa Kejagung, dia menambang di laut Tempilang, tepatnya di Pasir Kuning,” ujarnya.
Tak Ada Izin Kolektor dalam IUP
Regulasi pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara menegaskan bahwa aktivitas kolektor atau pengepul memiliki ketentuan hukum yang jelas. Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan bahwa dasar hukum bagi kegiatan kolektor timah diatur dalam Pasal 35 UU Minerba.
Jika Bahrul terbukti melakukan pembelian timah ilegal dari ponton-ponton di wilayah IUP tempat ia bekerja, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi dari Bahrul maupun pihak Satgas PKH Halilintar yang selama ini menangani pemberantasan jaringan mafia timah di Kepulauan Bangka Belitung. Namun upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh respons.
(R01-R12-BFN)












