PENDOPO Berita Faktanews//— Dugaan penghalangan tugas jurnalistik kembali terjadi. Dua wartawan diadang saat hendak melakukan investigasi dan konfirmasi di Dapur MBG yang berada di kawasan keramaian masyarakat Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua wartawan tersebut bermaksud menemui pemilik Dapur MBG untuk mengonfirmasi keluhan warga terkait dugaan pencemaran air limbah yang disebut-sebut mengganggu kualitas sumur air bersih di sekitar lokasi usaha.
Namun setibanya di lokasi, para wartawan justru dihadang oleh oknum keamanan atau pihak yang diduga merupakan perwakilan pengelola dapur, sehingga tidak diperkenankan masuk dan bertemu pemilik usaha. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
“Kami datang secara baik-baik dan membawa identitas resmi sebagai wartawan untuk mencari kebenaran informasi dari laporan masyarakat. Namun justru dihalang-halangi dan tidak diberi kesempatan bertemu pemilik dapur,” ujar salah satu wartawan, Dicky.
Warga Keluhkan Sumur Tercemar
Berdasarkan keterangan warga, limbah cair dari aktivitas dapur tersebut diduga meresap ke dalam tanah dan mencemari sumur air bersih. Air sumur disebut berubah warna, berbau, dan tidak lagi layak dikonsumsi.
“Air sumur kami jadi keruh dan bau. Kami khawatir ini berdampak pada kesehatan keluarga,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berpotensi Langgar UU Pers
Tindakan menghalangi tugas wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Insiden ini memicu keprihatinan insan pers di Kabupaten Empat Lawang. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Seorang pria berinisial E yang berada di lokasi menyebut dirinya hanya menjalankan perintah atasan berinisial HR agar tidak mengizinkan siapa pun masuk ke area dapur.
Desakan Evaluasi
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, pengujian limbah, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Warga juga meminta agar operasional Dapur MBG dievaluasi, bahkan ditutup sementara jika terbukti mencemari lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran limbah maupun penghalangan tugas wartawan.
(R01-R12-Red-BFN)


















