BANGKA BELITUNG, Beritafaktanews.id//- Desa Kimak Dan Jada Bahrin Bangka (26/3/2026). Aktivitas penambangan dan penampungan pasir timah ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bangka.
Kali ini, dugaan praktik ilegal tersebut disebut-sebut terjadi di Desa Kimak, Kecamatan Merawang.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dua sosok yang diduga berperan sebagai penampung pasir timah ilegal, yakni Rungol dan Milui. Keduanya disebut-sebut menerima pasokan pasir timah yang berasal dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin.
Pasir timah tersebut diduga dibeli dari aktivitas penambangan di lapangan Kase, atau yang dikenal warga sebagai “pit” di Desa Jada Bahrin.
Aktivitas ini disebut berlangsung cukup intens dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya dugaan praktik ilegal tersebut.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas di kawasan DAS juga dinilai bisa memperparah dampak banjir dan kerusakan ekosistem.
“Kalau benar itu dari DAS, jelas sangat berbahaya untuk lingkungan.
Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat mengenai kebenaran dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangan maupun penampungan pasir timah di wilayah tersebut.






