JAKARTA, Beritafaktanews.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal istilah pendaftaran perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik, tetap dapat disebut sebagai perusahaan pers meskipun belum terdata di Dewan Pers. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers, serta diperkuat dengan Pasal 15 ayat (2) huruf g yang menyebutkan tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan pendaftaran.
Selain soal perusahaan pers, Dewan Pers juga menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan syarat utama seseorang menjadi wartawan. Hal ini disampaikan oleh Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
“UKW bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, melainkan hanya peraturan Dewan Pers. Artinya, banyak wartawan yang belum ikut atau belum lulus UKW, tetapi tetap sah menjalankan tugas jurnalistik,” jelas Kamsul.
Ia bahkan menyoroti bahwa kelulusan UKW tidak serta-merta menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik. “Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tetapi kualitas produk jurnalistiknya rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi menghasilkan karya berkualitas,” tegas Kamsul, yang juga pernah menjabat dua periode sebagai Ketua PWI Jaya (2004–2014).
Kamsul menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang hanya mau bekerjasama dengan wartawan ber-UKW semata-mata untuk membatasi jumlah wartawan yang meliput kegiatan mereka. Namun, ia menambahkan, dari pengamatannya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang masa jabatan umumnya tidak mempermasalahkan status UKW wartawan.
(R01-R12-BFN)
Publis : Per












