Wasile, beritafaktanews.id – Aksi pemalangan jalan hauling yang terjadi di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kecamatan Wasile menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, khususnya terkait sengketa kompensasi antara warga pemilik lahan dan manajemen PT Alam Raya Abadi (ARA).
Camat Wasile, Karyadi, menyampaikan bahwa persoalan kompensasi tersebut bukanlah hal baru. Masalah ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan camat sebelumnya dan sudah beberapa kali difasilitasi melalui mediasi persuasif antara perusahaan dan warga. Bahkan sejak dirinya menjabat, upaya mediasi telah dilakukan dua kali guna mencari titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.
Namun, karena belum tercapai kesepakatan, warga pemilik lahan memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Soasio. Camat memastikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada manajemen PT ARA terkait adanya proses gugatan tersebut dan kini perkara sedang berjalan di pengadilan.
“Kalau gugatan sudah masuk dan sidang sedang berlangsung, tentu pemerintah kecamatan harus menghormati proses hukum itu. Jangan sampai hasil mediasi berbeda dengan putusan pengadilan,” ujar Karyadi.
Dalam pernyataannya, Camat Wasile secara tegas menyayangkan langkah kuasa hukum pemilik lahan, Sofyan, yang meminta uang jaminan pembukaan palang sebesar Rp1,2 miliar kepada pihak perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut tidak mencerminkan penyelesaian yang mengedepankan prosedur resmi dan kesepakatan tertulis yang sah.
“Seharusnya dibuat berita acara kesepakatan hitam di atas putih, ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh camat, kepala desa, serta kapolsek,” tegasnya.
Pemerintah kecamatan menilai bahwa tindakan sepihak yang tidak melalui mekanisme resmi justru berpotensi memperkeruh situasi dan merugikan semua pihak, termasuk masyarakat pekerja yang terdampak secara langsung akibat terganggunya aktivitas operasional perusahaan.
Camat Karyadi juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada Bupati Halmahera Timur, dan dalam waktu dekat manajemen PT ARA dijadwalkan akan dipanggil untuk membahas perkembangan situasi tersebut.
Ia pun mengimbau warga pemilik lahan agar menahan diri dan menunggu putusan pengadilan sebagai rujukan hukum yang sah dan mengikat. Pemerintah kecamatan, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga suasana kondusif dan mendorong penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, pemerintah berharap semua pihak dapat mengedepankan itikad baik dan menghormati aturan yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum dan stabilitas ekonomi di wilayah Wasile.


















