OGAN ILIR, Beritafaktanews.id//— Polres Ogan Ilir melalui jajaran Satuan Lalu Lintas menunjukkan respons cepat dan profesional saat memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Tengah Kilometer 37, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Rabu dini hari (1/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Namun dalam proses evakuasi tersebut, petugas justru mengungkap tindak pidana narkotika setelah korban berinisial IS (39) kedapatan membuang barang mencurigakan di dalam mobil patroli yang membawanya menuju rumah sakit.
Saat dilakukan pemeriksaan, benda yang dibuang tersebut diketahui berupa tiga plastik klip bening berisi 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,95 gram. Tindakan tersebut terjadi di hadapan anggota patroli, sehingga memperkuat pembuktian kepemilikan secara langsung.
Peristiwa bermula ketika anggota patroli menemukan IS dalam kondisi luka akibat kecelakaan tunggal. Sesuai prosedur, petugas segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban menggunakan kendaraan patroli. Namun dalam perjalanan, gerak-gerik tersangka menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya diketahui berupaya membuang barang bukti.
Petugas kemudian menghentikan evakuasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Selain sabu, ditemukan pula satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit telepon genggam, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. Sepeda motor yang digunakan tersangka saat kecelakaan juga turut diamankan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pengungkapan terjadi dalam situasi kemanusiaan, di mana anggota Polri sedang menjalankan tugas pertolongan. Namun kewaspadaan petugas tetap terjaga sehingga potensi kejahatan dapat diungkap secara cepat dan tepat.
Ps. Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil profesionalitas anggota di lapangan.
“Anggota kami sedang memberikan pertolongan, namun tetap waspada terhadap situasi di sekitarnya. Ketika tersangka mencoba membuang barang bukti, anggota langsung bertindak cepat. Ini menunjukkan bahwa tugas kemanusiaan dan penegakan hukum berjalan beriringan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota di lapangan.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa anggota Polri selalu hadir dengan respons cepat sekaligus tetap waspada. Dalam situasi apapun, baik saat penegakan hukum maupun saat memberikan pertolongan, profesionalitas harus tetap dijaga demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan kepemilikan senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.






