Jakarta, 15 September 2025 Beritafaktanews.id–
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika di Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan rumah milik Sutarnedi alias Haji Sutar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beberapa waktu lalu.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan total aset hasil TPPU yang disita mencapai Rp 52.788.500.000.
“BNN mengungkap hasil TPPU jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan di wilayah hukum Palembang, Sumsel. Total aset diestimasikan Rp 52,7 miliar,” jelas Suyudi dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta.
Awal Kasus
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap tiga pelaku berinisial KD, FR, dan MZ. Dalam kasus tersebut, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), nilai transaksi bisnis narkotika mencapai Rp 13,341 miliar.
Dari hasil penyidikan lanjutan, BNN menangkap Sutarnedi (STR), APJ, dan DB. Tersangka DB merupakan buronan (DPO) kasus narkotika dan TPPU yang sebelumnya ditangani BNNP Sumatera Selatan.
“Dari ketiga tersangka ini, total aset yang diestimasi mencapai Rp 52,788 miliar,” terang Suyudi.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114, Pasal 132, dan pasal terkait lainnya.
Ancaman hukuman: pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
2. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Ancaman hukuman: pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Dengan demikian, selain menghadapi jeratan hukum tindak pidana narkotika, para tersangka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.
(R01-R12-BFN)












