banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Bak Preman Diduga Pria Berjaket Abu Bercelana Pendek Pungut Retribusi Parkir Di Pasar Bayah

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK BANTEN, Beritafaktanews.id// Sabtu (27/03/2026) -Bak seorang preman, pria berinisial ES berjaket abu-abu bercelana pendek, meminta uang parkir ke setiap pengendara roda dua yang keluar, sehabis berbelanja di Pasar Bayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Saat dikonfirmasi wartawan di pintu keluar barat Pasar Bayah. Pria pemungut uang parkir berinisial ES. Kenapa uang diminta tapi karcis parkir tidak diberikan.

banner 325x300

“Karcis nya sedang dibawa oleh Embang di pintu masuk sebelah lokasi parkir Eman,” dalih ES.

Sambung pemungut uang parkir inisial ES, Saya bekerja kepada Danru nama samaran Ade dan uang hasil pungutan parkir diserahkan ke Mantri Pasar.

“Uang pungutan parkir diserahkan ke Danru (Ade) dan biasanya diserahkan ke Mantri Pasar,” akunya.

Kemudian, awak media menemui Nova selaku Mantri Pasar Bayah. Ketika ditanya apakah pemungut parkir itu bekerja atau setor ke Mantri Pasar, jawabnya.

“Pemungut parkir itu bekerja kepada Danru alias Ade. saya hanya menerima uang parkirnya dan langsung setor ke Kabupaten,” jelas Nova.

Di pintu masuk timur awak media menemui 2 orang petugas parkir menggunakan rompi biru dengan memegang buku karcis warna kuning.

“Saya ga kenal dengan petugas parkir sebelah sana. Kalau saya saat memungut retribusi parkir selalu memberikan sobekan karcisnya,” kata Eman.

Lanjut Eman, “pemungut retribusi parkir sebelah sana anak buah Danru (Ade_Red), silahkan tanya beliau aja,” cetus nya.

Adanya pungli pungutan retribusi parkir liar di Pasar Bayah di Desa Bayah di kecam keras Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas PERPAM Lebak Selatan.

“Pungutan liar yang terjadi di Pasar Bayah bukan hanya hari ini dan Ormas Perpam DPD Lebak Selatan dan sudah berkali-kali mendapat keluhan dari masyarakat (pembeli) terkait kegiatan itu,” ujar Farid Fadlani.

Lanjut Ketua Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan mendesak kepada aparat penegak hukum Kepolisian Sektor Bayah untuk bertindak tegas dan menangkap para preman yang berkedok petugas parkir.

“Parkir liar dan pungli adalah tindakan ilegal, sering kali memaksa, tidak resmi, dan tidak menyumbang kas negara, yang meresahkan masyarakat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) hingga 9 tahun penjara atau tipiring. Laporkan segera ke Dishub, Satpol PP, atau polisi jika terjadi pemaksaan,” tukas Ketua Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan, saat dikonfirmasi awak media lewat telpon Whats App.

Diketahui, pasar bayah tidak menyiapkan parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikarenakan tidak memiliki lahan untuk parkir kendaraan.

Dan pembeli yang menggunakan kendaraan roda dua hanya lewat dalam areal Pasar Bayah dan tidak memarkirkan kendaraan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *