Tanggamus, Beritafaktanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus resmi membatalkan pembayaran belanja advertorial (ADV) media tahun anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dari total alokasi Rp6,7 miliar. Keputusan tersebut diambil menyusul tekanan dan masukan dari Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) yang menyoroti dugaan ketidaktransparanan serta ketimpangan pembagian anggaran media.
Kepastian pembatalan pembayaran ADV itu diumumkan usai pertemuan antara perwakilan FBKOP dengan Komisi I DPRD Tanggamus bersama Sekretariat DPRD, Senin (15/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin penting terkait pengelolaan anggaran publikasi media.
Terdapat tiga kesepakatan utama yang dihasilkan. Pertama, tidak ada pencairan anggaran advertorial media cetak harian, mingguan, maupun media online untuk tahun anggaran 2025. Kedua, FBKOP akan dilibatkan dalam perumusan mekanisme dan skema pembagian anggaran advertorial yang dinilai lebih adil dan transparan untuk tahun anggaran 2026. Ketiga, terkait pembayaran oplah media cetak tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan, apakah akan dibayarkan secara penuh atau hanya sebagian.
FBKOP menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Para jurnalis dan media diminta ikut memantau agar keputusan “nol pencairan” benar-benar dijalankan sesuai kesepakatan bersama.
Pengawasan, menurut FBKOP, akan difokuskan pada proses pengadaan dan pencairan anggaran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pencairan terselubung atau pengalihan anggaran melalui nomenklatur lain.
Dengan pembatalan pembayaran ADV tersebut, DPRD Tanggamus diharapkan dapat memperbaiki tata kelola anggaran publikasi media ke depan agar lebih akuntabel, transparan, serta berkeadilan bagi seluruh perusahaan pers yang beroperasi di daerah itu. (R01-R12-BFN)












