Palembang, Beritafaktanews.id — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Joko Imam Santoso, mengakui pernah menandatangani surat permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang sebelum dirinya pensiun.
Pengakuan tersebut disampaikan Joko saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde dengan skema Bangun Guna Serah (BGS), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (12/1/2026).
Diketahui, perkara ini menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel Eddy Hermanto.
Dalam persidangan, Joko menjelaskan bahwa surat permohonan pembebasan BPHTB tersebut ditujukan kepada Wali Kota Palembang atas nama Gubernur Sumsel.
“Surat itu saya tandatangani pada 31 Juli 2017, sekitar seminggu sebelum saya pensiun,” ungkap Joko di hadapan majelis hakim.
Ia menerangkan, permohonan pembebasan BPHTB tersebut sebenarnya telah diajukan sejak Maret 2016, namun baru ditindaklanjuti setelah sekitar 17 bulan akibat sejumlah kendala administratif dan kompleksitas proyek yang berskala besar.
Joko juga menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait BPHTB berada di Pemerintah Kota Palembang, sedangkan Pemerintah Provinsi Sumsel hanya berperan meneruskan permohonan yang diajukan oleh PT Magna Beatum sesuai prosedur.
Sementara itu, saksi lain yakni mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel Ahmad Muklis mengungkapkan bahwa kerja sama BGS antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum resmi diputus pada tahun 2021, lantaran proyek pembangunan Pasar Cinde tidak kunjung diselesaikan.
“Pemprov menerima surat teguran dari PU Cipta Karya. Untuk menyelamatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan karena sudah terjadi pergantian gubernur, akhirnya kontrak kerja sama diputus,” jelas Ahmad Muklis.
Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, menilai pemutusan kerja sama BGS tersebut mengandung kekeliruan mendasar.
“Alasan pemprov menyatakan PT Magna Beatum tidak mampu membangun itu keliru. Faktanya, pekerjaan telah berjalan melalui subkontraktor. Pemutusan sepihak seharusnya diuji terlebih dahulu melalui forum arbitrase sebagaimana diatur dalam kontrak,” tegas Titis.
Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya DPRD dalam proses pemutusan kerja sama, meski perjanjian BGS sebelumnya disahkan melalui tahapan panjang dan persetujuan legislatif.
“Tidak ada surat keputusan resmi, hanya surat biasa. Ini sangat janggal,” tambahnya.
Titis menegaskan bahwa kliennya tidak melanggar kewenangan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Seluruh prosedur, termasuk yang berkaitan dengan status cagar budaya, telah dipenuhi. Tidak ada kewenangan yang dilanggar oleh klien kami,” pungkasnya.
(R01-R12-Red-BFN)










