JAKARTA, Berita Faktanews// — Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) Provinsi Sumatera Selatan resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga dilakukan oleh PT Melania/Samrock kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
Ketua LSM KRAK Sumsel, Feri Utama, mengatakan laporan tersebut telah dikirim langsung ke Menteri ATR/BPN RI dan diterima secara resmi, yang dibuktikan dengan cap tanda terima tertanggal 8 Desember 2025.
Dalam surat bernomor 055/LSM-KRAK/SUMSEL/XII/2025, Feri Utama menyebutkan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan, kewajiban perusahaan, serta status HGU PT Melania yang berdampak langsung terhadap masyarakat Desa Talang Kemang dan desa-desa sekitarnya.
Menurutnya, laporan itu disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, pengaduan masyarakat, serta rangkaian peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Kronologi Aduan Masyarakat
Permasalahan bermula pada 24 Desember 2024, ketika Pemerintah Desa Talang Kemang mendatangi kantor PT Melania untuk meminta perbaikan jalan desa yang rusak akibat aktivitas kendaraan perusahaan. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.
Pada 6 Januari 2025, masyarakat bersama Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah massa lebih dari 1.000 orang. Aksi tersebut diterima oleh unsur pimpinan DPRD Sumsel dan difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Sumsel.
Kemudian pada 9 Januari 2025, dalam rapat resmi di DPRD Sumsel, manajemen PT Melania/Samrock mengakui bahwa HGU perusahaan telah berakhir sejak tahun 2023 dan saat ini masih dalam proses perpanjangan. Dalam forum tersebut, perusahaan juga mengungkapkan kondisi keuangan yang hampir pailit.
Rangkaian audiensi kembali digelar di Komisi II DPRD Banyuasin pada 13 Januari 2025 dan 20 Januari 2025, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang dinilai berpihak kepada masyarakat terdampak.
Hingga periode Agustus hingga Desember 2025, masyarakat mengaku belum menerima tindak lanjut nyata, termasuk tidak adanya rapat resmi lanjutan maupun penyampaian hasil inspeksi mendadak (sidak) kepada publik.
Tujuh Tuntutan LSM KRAK
Selain melayangkan laporan resmi, LSM KRAK bersama elemen masyarakat Sumsel juga menggelar aksi dan membentangkan spanduk berisi tujuh tuntutan rakyat, yaitu:
1. Mengusut tuntas dugaan penyimpangan PT Melania dan menghentikan operasional tanpa izin.
2. Mengusut status HGU PT Melania yang diduga telah berakhir pada 2023.
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan, pengelolaan lahan, dan program CSR perusahaan.
4. Mencabut HGU dan mengembalikan lahan terlantar kepada masyarakat.
5. Menghibahkan jalan poros desa kepada Pemerintah Desa Talang Kemang.
6. Mengembalikan lahan terlantar agar dapat dikelola oleh masyarakat.
7. Menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa kompromi.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan Kantor ATR/BPN Republik Indonesia pada Senin (8/12).
LSM KRAK bersama elemen masyarakat berharap pemerintah pusat segera melakukan audit menyeluruh terhadap status HGU dan aktivitas PT Melania/Samrock di wilayah Sumatera Selatan.
(R01-R12-BFN)












