OKI, berita faktanews Id.— Defisit anggaran yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,sejak 2021 hingga 2024 disebut menimbulkan dampak besar bagi para kontraktor. Banyak perusahaan jasa konstruksi mengaku gulung tikar serta terjerat pinjaman perbankan karena pembayaran pekerjaan dari pemerintah daerah tak kunjung direalisasikan hingga memasuki tahun 2025.
Para kontraktor mengungkapkan, setiap kali mengerjakan proyek, mereka mengajukan fasilitas kredit bank dengan jaminan cessie berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun hingga masa kontrak berakhir, pembayaran dari Pemkab OKI tidak kunjung dibayarkan.
“Banyak kontraktor merugi akibat pinjaman modal jatuh tempo, sementara pembayaran dari Pemda belum dilakukan. Kami terpaksa memperpanjang kredit di bank tanpa tahu kapan akan dibayar,” keluh beberapa kontraktor yang enggan disebutkan namanya, Rabu (10/12/2025).
Mandeknya Kebijakan, Sekda dan Pj. Bupati Dinilai Pasif
Sejak menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Juli 2023) dan kemudian Pj. Bupati OKI (Januari 2024), Ir. Asmar Wijaya dinilai tidak mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan defisit maupun mencicil utang kepada pihak ketiga.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sejumlah pihak menilai Sekda memiliki kewenangan strategis dalam merumuskan mitigasi fiskal yang seharusnya bisa mendorong penyelesaian utang.
Pemerhati kebijakan publik dari Prisma, Salim Kosim, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran utang proyek justru memperburuk kondisi ekonomi daerah.
“Sekda OKI selaku Ketua TAPD seharusnya mencari solusi untuk mengurangi utang defisit kepada pihak ketiga. Apalagi APBD Perubahan mencatat surplus Rp521 miliar. Minimal 30 persen dari surplus itu bisa digunakan untuk membayar utang. Jika 2025 belum juga dibayar, dana itu digunakan untuk apa?” ujarnya.
Data BPK: Defisit Makin Melebar
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan menunjukkan tren kenaikan defisit anggaran OKI dalam empat tahun terakhir:
2021: Rp99.104.728.440
2022: Rp159.564.702.754 (naik 61,01%)
2023: Rp308.308.196.251
2024: Rp362.979.500.951 (naik 93,22% dibanding 2021)
LHP tersebut tertuang dalam:
No. 34.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 (Tahun 2022)
No. 50.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 (Tahun 2023)
No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 (Tahun 2024)
Alih-alih menurun, defisit kumulatif semakin melebar dan berdampak langsung pada arus kas Pemkab OKI.
Sekda Dinilai Bisa Dorong Skema Pembayaran Bertahap
Pemerhati birokrasi dan pembangunan, Ir. H. AR. Puspo Rawas, menyayangkan lambannya kebijakan pembayaran utang Pemkab OKI.
“Dalam rentang waktu itu, Pemkab seharusnya bisa mengambil langkah strategis untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga. Sekda adalah posisi kunci dalam mengendalikan kebijakan anggaran bersama DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, jabatan Sekda memberikan ruang untuk mengusulkan skema pencicilan utang sejak defisit mulai mengganggu ekosistem ekonomi lokal.
Penjelasan Sekda OKI
Sekda OKI Ir. Asmar Wijaya ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sudah menyusun rencana aksi pembayaran utang bersama DPRD, namun keterbatasan anggaran membuat pelaksanaannya tidak berjalan sesuai rencana.
“Sudah dibuat rencana aksi dengan DPRD terkait pembayaran utang, tetapi karena keterbatasan anggaran, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya. Namun upaya pembayaran tetap dilakukan sesuai ketersediaan anggaran,” kata Asmar.
Ia menambahkan, untuk detail besaran pembayaran utang tahun 2023 dan 2024, pihak terkait dapat melakukan konfirmasi langsung ke BPKAD. “Terkait pengembalian dan pembayaran di Sekretariat Dewan, silakan konfirmasi dengan Setwan,” imbuhnya.
( Pak To)












