banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Akhirnya, Bendahara PMI Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ditahan Kejari

banner 120x600
banner 468x60

Pangkalan Balai, Beritafaktanews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan W, mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin sekaligus Bendahara PMI Banyuasin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI periode 2019–2021.

W ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin selama kurang lebih tiga jam, Selasa (9/12/2025), dan langsung dilakukan penahanan.

banner 325x300

Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama tujuh bulan.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah membuat kegiatan fiktif dan melakukan markup dalam laporan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 hingga 2021. Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara,” ujar Erni.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka W yang menjabat Bendahara PMI Banyuasin sejak 30 September 2019 hingga 2024 diduga menyelewengkan dana hibah PMI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp325.362.572, atau sekitar 40 persen dari total dana hibah sebesar Rp800 juta.

Dari 48 saksi yang telah diperiksa, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status W dari saksi menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Palembang. Penyidik juga telah menitipkan uang sitaan senilai Rp325.362.572 ke bank sebagai barang bukti. (R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *