MABA, Haltim, beritafaktanews.id – Dugaan pemangkasan kuota minyak tanah bersubsidi mencuat di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) Haltim, Ricko Debituru, bersama distributor PT Mitan Gas Prima, diduga terlibat dalam pengurangan kuota minyak tanah milik agen pangkalan.
Dugaan ini mencuat setelah salah satu agen pangkalan di Kecamatan Kota Maba mengaku mengalami pengurangan jatah distribusi. Agen yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu menyatakan bahwa berdasarkan kontrak dengan PT Mitan Gas Prima, pihaknya berhak menerima 4 ton minyak tanah. Namun, realisasi distribusi hanya 3 ton.
“Saya membayar Rp 22 juta untuk 4 ton minyak tanah sesuai kontrak. Tetapi saat barang tiba di pelabuhan, saya hanya menerima 3 ton tanpa penjelasan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Agen tersebut mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak kapal pengangkut. Ia mengklaim mendapat penjelasan dari kapten kapal bahwa muatan awal tercatat 4 ton, namun terjadi perubahan distribusi atas arahan Kepala Dinas Perindakop Haltim.
Menurutnya, pengurangan kuota tersebut menyebabkan kerugian finansial dan berdampak pada distribusi minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat. Ia juga mempertanyakan kejelasan distribusi satu ton minyak tanah yang telah dibayarkan tetapi tidak diterima.
Kasus ini mencuat di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang dipimpin Bupati Ubaid Yakub dalam melakukan koordinasi dengan BPH Migas RI guna menambah kuota minyak tanah bersubsidi di wilayah tersebut. Penambahan kuota sebelumnya diusulkan dengan alasan kelangkaan minyak tanah di sejumlah kecamatan.
Agen pangkalan menilai dugaan pemangkasan kuota ini berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai upaya pemerintah daerah dalam menjamin pemerataan distribusi energi bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perindakop Haltim maupun manajemen PT Mitan Gas Prima belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


















