banner 728x250 banner 728x250
Hukum  

Rumah Mewah Harnojoyo Digeledah: Kejati Sumsel Telusuri Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde

Rumah Mewah Harnojoyo Digeledah: Kejati Sumsel Telusuri Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde

PALEMBANG, Beritafaktanews.id – Kasus korupsi megaproyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Setelah menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka kelima, kini rumah mewah miliknya di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, tepat di depan Polygon Musi II, menjadi sasaran penggeledahan penyidik Kejati Sumsel, Rabu (9/7/2025).

Penggeledahan ini merupakan lokasi ketiga dalam rangkaian penyidikan perkara besar yang telah menyeret banyak nama dalam dugaan korupsi berjamaah.

Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Erwin Singapraja SH MH dan Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, tim tindak pidana khusus Kejati Sumsel menyisir ruang demi ruang rumah Harnojoyo. Personel kepolisian bersenjata lengkap turut mengawal proses penggeledahan.

“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen-dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kasus ini,” jelas Khaidirman usai memperlihatkan surat perintah penggeledahan kepada pihak keluarga Harnojoyo.

Diskon Pajak Ilegal Lewat Perwali, Uang Negara Diduga Masuk Kantong Pribadi

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Harnojoyo diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai wali kota dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberi potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT Magna Beatum, pelaksana proyek Pasar Cinde.

“Potongan BPHTB itu seharusnya hanya untuk kegiatan kemanusiaan, tapi dalam hal ini proyek yang bersifat komersial justru mendapat keringanan,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH.

Nilai yang seharusnya dibayarkan oleh PT Magna Beatum sebesar Rp2,2 miliar, namun yang benar-benar disetor ke Pemkot Palembang hanya Rp1,1 miliar.

“Kuat dugaan, sisa Rp1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dan dinikmati oleh tersangka dan pihak lain,” beber Umaryadi.

Cagar Budaya Dirobohkan, Kerugian Rp892 Miliar

Selain manipulasi pajak, Harnojoyo juga disorot dalam kasus pembongkaran Pasar Cinde, yang memiliki status cagar budaya. Tindakan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar Undang-Undang Cagar Budaya.

“Akibat pembongkaran itu, kerugian negara dari sisi historis dan nilai properti budaya ditaksir mencapai Rp892 miliar,” ungkap Umaryadi.

Total Kerugian Negara: Hampir Rp1 Triliun

Jika dijumlahkan, dugaan kerugian negara dari pemotongan BPHTB dan perusakan cagar budaya mencapai hampir Rp1 triliun—angka fantastis yang menggambarkan skala penyimpangan dalam proyek yang semula digadang-gadang membawa manfaat bagi masyarakat Palembang.

Namun alih-alih menjadi pusat perdagangan modern, warga justru kehilangan warisan sejarah dan uang rakyat dikorupsi.

Peringatan Serius: Tak Ada yang Kebal Hukum

Dengan penggeledahan rumah tersangka, Kejati Sumsel menegaskan keseriusannya dalam menelusuri aliran dana korupsi, serta memetakan jaringan pihak lain yang ikut terlibat. Umaryadi menegaskan, “Penyidikan tidak akan berhenti di Harnojoyo saja. Pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan akan segera ditindak.”

Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merusak ekonomi, tapi juga menghancurkan identitas dan sejarah sebuah kota. Palembang kini menanggung duka ganda: hilangnya Pasar Cinde yang ikonik, dan rusaknya kepercayaan terhadap pejabat publik. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *