Palembang, Beritafaktanews.id -Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, resmi melarang seluruh kendaraan angkutan batu bara melintasi Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, mulai Senin (7/7/2025). Larangan ini diberlakukan menyusul ambruknya jembatan akibat kelebihan beban.
Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 dan berlaku dua arah—baik dari arah Muara Lawai ke Lahat maupun sebaliknya, dari Lahat ke Muara Enim.
“Mulai malam ini, semua truk batubara dilarang melintas di Jembatan Muara Lawai. Ini untuk mencegah kejadian serupa terulang. Jembatan itu sudah tidak layak dilalui kendaraan berat,” tegas Gubernur Herman Deru usai rapat tertutup di Griya Agung, Palembang, bersama lima kepala daerah terdampak.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Bupati Muara Enim Edison, Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Bupati PALI Asgianto, serta Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani.
Larangan Bisa Diperluas
Tak hanya di Lahat, Herman Deru juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji perluasan larangan truk batubara melintas di jalan umum ke 13 kabupaten/kota lainnya di Sumsel, berdasarkan desakan para kepala daerah.
“Kita sedang siapkan instruksi lanjutan yang cakupannya lebih luas. Dasar hukumnya sedang disiapkan. Kepentingan masyarakat harus jadi prioritas,” jelasnya.
Wajib Gunakan Jalan Khusus
Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang batu bara di Sumsel wajib menggunakan jalan khusus (hauling road) dan dilarang melintasi jalan umum.
“Jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa semuanya tidak boleh dilalui truk batubara. Gunakan jalan khusus, seperti jalan tambang atau jalan kebun. Jangan rusak jalan rakyat,” tegasnya.
Pemicu Ambruknya Jembatan
Herman Deru mengungkapkan, hasil pemeriksaan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) menyebutkan bahwa jembatan ambruk karena dilintasi empat truk batubara dengan total muatan sekitar 200 ton, padahal kapasitas maksimal jembatan hanya 131 ton.
“Empat truk itu jelas kelebihan beban. Ada pelanggaran. Kepala Balai sudah meminta agar pihak yang menyebabkan jembatan ambruk bertanggung jawab membangunnya kembali,” ungkap Deru.
Tindak Tegas Pelaku
Gubernur juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Kami ingin kasus ini ditangani seperti Jembatan P6 Lalan, yang akhirnya dibangun ulang oleh perusahaan yang menyebabkan kerusakan. Harus ada identitas pelaku dan pertanggungjawaban. Jangan sampai rakyat yang jadi korban,” tutupnya. (Red)