banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Mantan Dirut PT SMS Minta Gubernur Herman Deru Fasilitasi Pengembalian Hak Rp6,9 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Palembang, Beritafaktanews – Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), Ir. H. Sarimuda, MT., menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, selaku pemegang saham PT SMS. Dalam surat tertanggal 12 Juni 2026, Sarimuda memohon agar Gubernur memfasilitasi penyelesaian pengembalian haknya sebesar Rp6.937.078.519, yang menurutnya hingga kini belum direalisasikan oleh PT SMS.

Surat yang diterima media menjelaskan bahwa seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara yang menjerat dirinya telah selesai dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, menurutnya, kewajiban perusahaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan belum juga dilaksanakan.

banner 325x300

Sarimuda menjelaskan, pada April 2022 PT SMS melalui surat resmi meminta dirinya mengembalikan selisih keuangan sebesar Rp15,712 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal perusahaan.

Sebagai bentuk itikad baik, ia mengaku memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan aset pribadi berupa tanah dan bangunan seluas 1.139 meter persegi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, yang berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bernilai Rp13,093 miliar. Selain itu, ia juga menyetorkan uang tunai sebesar Rp2,619 miliar ke rekening PT SMS.

Menurut Sarimuda, melalui surat PT SMS tertanggal 30 Mei 2022, perusahaan telah menyatakan tidak ada lagi persoalan keuangan antara dirinya dengan PT SMS selama menjabat sebagai Direktur Utama. Ia juga mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Palembang yang, menurut keterangannya, memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp6.937.078.519 kepada dirinya. Namun hingga lebih dari dua tahun berlalu, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Seluruh kewajiban yang diminta perusahaan sudah saya penuhi sebagai bentuk itikad baik. Kini saya berharap perusahaan juga melaksanakan kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan. Saya memohon bantuan Gubernur Sumatera Selatan agar memfasilitasi penyelesaian persoalan ini sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Sarimuda dalam suratnya.

Dalam surat tersebut, Sarimuda menyebut telah beberapa kali menyampaikan permintaan kepada PT SMS maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar hak tersebut segera direalisasikan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Ia juga menyoroti penetapan tanah yang diserahkannya sebagai aset tetap perusahaan serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui pengagunan aset tersebut sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan merugikan hak-haknya.

Sarimuda turut mengungkapkan bahwa pada 8 Juni 2026 telah berlangsung rapat yang dihadiri pihak PT SMS dan Jaksa KPK untuk membahas mekanisme pengembalian hak tersebut. Namun, pertemuan itu disebut belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai status aset dan kewenangan direksi dalam melaksanakan pengembalian dana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS) maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang disampaikan Sarimuda. Redaksi membuka ruang bagi PT SMS, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *