Sanggau – Beritafaktanews.id, Insiden kecelakaan kerja terjadi di dermaga PT. STIM, Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (27/8/2025) dini hari. Dua orang anak buah kapal (ABK) ditemukan meninggal dunia di lambung kapal ponton TK. Sinar Kota Besi III.
Korban masing-masing berinisial S (49), warga Pontianak yang menjabat sebagai kapten kapal TB. Kalindo VI, serta SJ (51), warga Palembang yang bertugas sebagai juru mudi I.
Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi Siagian, SH, MH membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, ada dua korban meninggal dunia. Dugaan awal karena kecelakaan kerja saat melakukan pembersihan lambung kapal. Penyidikan masih kami lakukan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 00.50 WIB korban pertama, S, masuk ke lambung kapal ponton untuk menguras air. Saat menuruni tangga dengan kedalaman sekitar 3,6 meter, tubuhnya tampak limbung sebelum akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri.
Seorang saksi bernama Purnama Alam yang melihat kejadian itu berteriak meminta pertolongan, namun tidak berani masuk lebih jauh karena mencium bau menyengat dari dalam lambung kapal. Saat kembali bersama awak kapal lain, Purnama mendapati korban kedua, SJ, sudah tergeletak tak berdaya di dekat S.
Dari keterangan lain, diketahui bahwa SJ sempat mencoba menolong S namun justru ikut menjadi korban, diduga kuat akibat paparan udara berbahaya di ruang tertutup tersebut.
Evakuasi kedua korban berjalan cukup sulit lantaran keterbatasan alat. Baru sekitar pukul 01.45 WIB, tim medis dari Puskesmas Kampung Kawat bersama aparat kepolisian tiba di lokasi dan melakukan penanganan. Dengan bantuan tali, kedua korban akhirnya berhasil diangkat dari lambung kapal.
Sayangnya, hasil pemeriksaan medis menyatakan keduanya sudah tidak memiliki tanda-tanda vital. Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Kampung Kawat untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan identitas korban. Visum et repertum (VER) juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dugaan sementara, gas beracun di dalam lambung kapal menjadi faktor utama penyebab kecelakaan tersebut, meski hasil pastinya masih menunggu analisa lebih lanjut.
“Kami akan mendalami penyebab pasti dan memastikan prosedur keselamatan kerja diperhatikan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Kapolsek.
Peristiwa tragis ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya dalam aktivitas bongkar muat maupun perawatan kapal di pelabuhan.( Per )













