banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Diduga Dijanjikan Proyek, Warga Palembang Somasi Wakil Bupati PALI dan Dua Pihak Lainnya

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, beritafaktanews.id//– Seorang warga Kota Palembang berinisial HRZ mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat dugaan penipuan terkait janji proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Atas persoalan tersebut, HRZ melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada seorang oknum Wakil Bupati PALI, oknum ajudannya, serta seorang aparatur sipil negara yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI.

 

banner 325x300

Kuasa hukum HRZ, Advokat Konar Zuber, menjelaskan somasi tersebut tertuang dalam Surat Somasi Nomor: 01/K2-SMS/IV/2026 tertanggal 26 April 2026.

 

“Benar, kami telah melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak yang kami nilai berkaitan dengan dugaan kerugian yang dialami klien kami,” ujar Konar saat dikonfirmasi.

 

Menurut Konar, kliennya mengaku awalnya dijanjikan akan memperoleh proyek di wilayah Kabupaten PALI setelah dipertemukan dengan salah satu pihak yang kini menjadi ter-somasi.

 

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, kliennya disebut diminta menyiapkan sejumlah dana sebagai syarat untuk memperoleh proyek yang dijanjikan.

 

“Klien kami kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai pada 20 Desember 2024 melalui perantara yang disebut bertindak atas arahan pihak tertentu,” katanya.

 

Selain penyerahan uang secara tunai, HRZ juga mengaku melakukan dua kali transfer dana tambahan pada 25 dan 31 Desember 2024 ke rekening yang disebut atas nama salah satu pihak yang disomasi.

 

Namun, hingga April 2026, proyek yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Upaya meminta kejelasan dan pengembalian dana yang telah dilakukan HRZ juga, menurut kuasa hukumnya, belum membuahkan hasil.

 

“Klien kami merasa dirugikan karena proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Ketika berusaha meminta kejelasan, klien kami mengaku kesulitan menemui pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Konar.

 

Melalui somasi tersebut, pihaknya meminta pengembalian seluruh dana yang diklaim telah diserahkan kliennya, baik secara tunai maupun transfer, termasuk kompensasi atas beban bunga pinjaman bank yang disebut turut ditanggung kliennya.

 

Konar menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu yang telah ditentukan, kliennya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut melalui jalur pidana maupun perdata.

 

“Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan penipuan dan atau penggelapan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Pemerintah Kabupaten PALI.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wakil Bupati PALI yang disebut dalam somasi tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan maupun panggilan WhatsApp.

 

Sementara itu, pihak lainnya yang turut disebut dalam somasi juga belum memberikan respons meskipun telah dihubungi beberapa kali. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *