JAKARTA, beritafaktanews.id//– Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan dijemput oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (3/6/2026) pagi. Selain Dadan, dua mantan petinggi BGN lainnya juga disebut-sebut tengah menjadi target penindakan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, satu di antara mantan pejabat BGN tersebut masih dalam proses pencarian di wilayah Jawa Barat.
“Ada yang lagi dikejar di daerah Jawa Barat,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kabar penjemputan tersebut beriringan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilaporkan telah berlangsung sejak dini hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas perkantoran BGN praktis lumpuh sementara. Sejumlah pegawai yang datang untuk bekerja tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung dan diminta menunggu di luar area kantor.
“Tim dari Kejagung sudah di sini sekitar jam 2 dini hari tadi,” kata seorang petugas keamanan.
Hingga menjelang siang, arus pegawai yang datang terus bertambah, namun akses ke dalam gedung masih ditutup. Awak media yang hendak melakukan peliputan juga tidak diperkenankan memasuki area perkantoran.
Situasi tersebut menyebabkan pelayanan publik di lingkungan BGN terhenti sementara selama proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di tubuh Badan Gizi Nasional. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Naniek S. Deyang sebagai penggantinya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkapkan bahwa pergantian tersebut berkaitan dengan evaluasi tata kelola dan integritas di lingkungan BGN. Pemerintah juga tengah melakukan audit internal menyusul adanya dugaan praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Audit internal tengah dilakukan terhadap semuanya. Ini bagian dari evaluasi dan pengawasan,” ujar Prasetyo.
Selain itu, pemerintah menyoroti persoalan disiplin pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan kualitas makanan yang menjadi tanggung jawab BGN.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Dadan Hindayana maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut. Pihak Kejagung dijadwalkan menyampaikan keterangan pers terkait penggeledahan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.


















