banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Dugaan Pungutan Liar Mencoreng Dunia Pendidikan di SD Negeri 22 Pendopo, Empat Lawang, Wali Murid Dipaksa Serahkan Uang dan Kursi

banner 120x600
banner 468x60

EMPAT LAWANG, beritafaktanews.id//– Dunia pendidikan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali disorot akibat dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di SD Negeri 22 Kecamatan Pendopo. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak sekolah diduga mewajibkan setiap wali murid siswa kelas 6 untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp150.000 serta satu unit kursi, dengan alasan tidak jelas yang dibungkus sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

 

banner 325x300

Kebijakan yang dibebankan kepada orang tua siswa ini menuai protes keras dan keberatan. Pasalnya, pemungutan tersebut dianggap memberatkan dan bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang dijamin negara. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kewajiban tersebut, namun merasa tidak berani menolak karena khawatir akan berdampak pada anaknya yang akan segera lulus.

 

“Kami diminta menyetor uang Rp150.000 dan harus belikan satu kursi. Alasannya untuk ucapan terima kasih dari siswa kepada sekolah. Padahal pendidikan dasar itu kan gratis, dana BOS pun sudah ada. Kenapa masih membebani kami seperti ini?” ungkap sumber tersebut.

 

Pemungutan yang menetapkan jumlah nominal dan jenis barang secara pasti ini diduga kuat merupakan tindakan pungutan liar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan perubahannya, serta keputusan Mahkamah Konstitusi, sekolah negeri dilarang keras memungut biaya apa pun yang bersifat wajib. Segala bentuk sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tanpa ditetapkan jumlah maupun bentuknya.

 

Menurut ketentuan hukum, meminta uang atau barang dengan jumlah tertentu dengan dalih apa pun—termasuk alasan ucapan terima kasih, sumbangan pembangunan, atau keperluan kegiatan—sudah masuk kategori pelanggaran dan tindak pidana pungutan liar. Seluruh kebutuhan operasional dan fasilitas sekolah seharusnya sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepala sekolah SD Negeri 22 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang terkait dugaan ini. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan verifikasi, guna memastikan tidak ada lagi praktik pemungutan yang memberatkan wali murid serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan pendidikan.

 

Kasus ini kembali menegaskan bahwa masih ada celah pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan dasar, padahal pemerintah telah berulang kali menegaskan larangan segala bentuk pungutan liar demi menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak dan terjangkau.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *