banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Dugaan Penguasaan 1.250 Hektar Lahan oleh Kades Pagar Desa, Warga Minta Keadilan

Dugaan Penguasaan 1.250 Hektar Lahan oleh Kades Pagar Desa, Warga Minta Keadilan

banner 120x600
banner 468x60

Musi Banyuasin – Bertafakatanews.id ,Kisruh pengelolaan lahan seluas 1.250 hektar di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga melibatkan Kepala Desa Yusrizal beserta keluarga dan kroninya.

Sejumlah warga menilai praktik ini merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

banner 325x300

Permasalahan bermula dari pembentukan Kelompok Tani Desa atas permintaan Kepala Desa saat itu, Didi Yusrizal. Tujuannya adalah menarik lebih banyak warga untuk menempati desa sehingga jumlah penduduk meningkat.

Kelompok Tani Buring Maju Jaya Bersama pun terbentuk dengan jumlah awal 80 anggota, dan lahan diberikan secara gratis. Dedi Mulyadi terpilih sebagai ketua kelompok tani. Namun, kebijakan berubah; anggota baru diminta membayar Rp4,5 juta untuk satu kapling seluas dua hektar. Merasa aturan tak lagi berpihak pada petani, Dedi Mulyadi mengundurkan diri.

Posisi ketua kemudian diberikan kepada Sudi, paman dari Kades Yusrizal. Namun, perkumpulan tidak berjalan efektif, hingga akhirnya Dedi Mulyadi kembali diminta memimpin dengan nama baru, Kelompok Tani Pematang Lanjam Sejaro, yang berhasil menghimpun 350 KK tambahan, di luar anggota awal.
Kasus ini semakin rumit dengan munculnya dua sosok bernama Dani Tukiwon dan Hendri, yang mengaku sebagai utusan RI 1 dan anggota BIN.

Mereka menyebut bahwa hutan negara dapat dikelola oleh masyarakat. Namun, saat Dedi Mulyadi berada di Jawa, alat berat disewa untuk membuka lahan tanpa sepengetahuannya. Akibatnya, aparat Polhut dan Gakkum Kehutanan menangkap dan menetapkan Dedi sebagai tersangka, dengan tuntutan 2 tahun penjara subsider 6 bulan.

Warga menduga kasus ini menjadi jalan bagi Kades Yusrizal dan kroninya untuk menguasai lahan dan memperjualbelikannya, bahkan kepada pembeli dari luar Musi Banyuasin. Salah satu pembeli, Gimin, yang disebut membeli 310 hektar, membantah telah melakukan transaksi tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang serta intimidasi yang dialami warga yang berpihak pada Dedi Mulyadi.
( R-026/ R-01/ M. Ardi )

Publis : Peru

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *