banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

MANTAN GUBERNUR LAMPUNG ARINAL DJUNAIDI GAGAL LOLOS PRAPERADILAN

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG, beritafaktanews.id//– Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, gagal keluar dari jerat hukum dugaan tindak pidana korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, SH, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arinal dalam sidang yang digelar Selasa (2/6/2026).

 

banner 325x300

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat ditafsirkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. Aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

 

Hakim menyebutkan perhitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun auditor independen yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa audit kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam proses penetapan tersangka perkara korupsi. Penyidikan dapat berawal dari laporan masyarakat, hasil investigasi, maupun temuan jurnalistik yang kemudian dikembangkan oleh penyidik.

 

“Dua alat bukti yang diajukan pihak termohon telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pertimbangan hakim dalam putusannya.

 

Atas dasar itu, hakim menyatakan penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung beserta tindakan penahanannya sah menurut hukum.

 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda.

 

“Yang terpenting, kami telah menyampaikan seluruh pendapat dan argumentasi hukum kami dalam persidangan. Selanjutnya, silakan publik, praktisi, maupun para ahli hukum memberikan penilaian,” ujar Henry.

 

Sebelumnya, tim penasihat hukum Arinal yang terdiri dari Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan Radhitya Yosodiningrat mempertanyakan dasar penahanan klien mereka yang telah ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung sejak 28 April 2026.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Rudi, menyatakan hakim telah menyampaikan pertimbangan hukum secara sistematis, lengkap, dan komprehensif.

 

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, seluruh petitum yang diajukan pemohon, termasuk permintaan pembebasan dari tahanan serta pemulihan nama baik Arinal Djunaidi, dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.Judul alternatif.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *