SINGKAWANG, beritafaktanews.id// – Proyek Peningkatan Jalan Gambir di Singkawang yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis jalan nasional.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp18.834.044.213,00 tersebut dikerjakan oleh PT Cakrawala Surya Raya selaku penyedia jasa, dengan pengawasan oleh KSO PT Kurnia Citra Nusa, PT Bintang Inti Rekatama, dan PT Lima Pilar Persada.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (27/5/2026), ditemukan sejumlah kondisi fisik aspal yang dinilai memerlukan perhatian serius. Permukaan aspal terlihat kasar, agregat batu split tampak menonjol, serta terdapat rongga pada beberapa bagian permukaan.
Kondisi tersebut diduga mengindikasikan ketidaksesuaian komposisi campuran material (Job Mix Formula/JMF) atau proses penghamparan yang tidak sesuai standar teknis.
Selain itu, hasil pengamatan visual menunjukkan ketebalan lapisan aspal di beberapa titik diperkirakan berkisar antara 3 hingga 4 sentimeter. Sementara itu, sambungan antarhamparan aspal (joint) tampak cekung dan tidak rata. Temuan tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengendalian mutu dalam proses pekerjaan.
Namun demikian, untuk memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, diperlukan pengujian laboratorium melalui metode Core Drill atau pengambilan sampel silinder aspal. Pengujian tersebut penting untuk mengetahui tingkat ketebalan, kepadatan, serta kualitas material aspal secara ilmiah dan terukur.
Tim investigasi media meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat bersama konsultan pengawas segera melakukan uji teknis terhadap titik-titik yang dinilai bermasalah.
Langkah tersebut diperlukan guna memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Seorang praktisi konstruksi yang enggan disebutkan namanya menilai pengawasan lapangan perlu diperketat agar kualitas pekerjaan tetap terjaga.
Menurutnya, setiap tahapan pekerjaan jalan harus memenuhi standar teknis karena menyangkut keselamatan dan ketahanan infrastruktur dalam jangka panjang.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, penyedia jasa bertanggung jawab terhadap mutu hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan hingga masa pemeliharaan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kontraktor dapat diwajibkan melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi teknis dan ketentuan kontrak yang berlaku.
(Red)


















