JAKARTA, beritafaktanews.id//– Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan. Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Robby sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Pemeriksaan terhadap staf ahli di era Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi tersebut berlangsung pada Senin (18/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek perkeretaapian.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin, 18/5) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut KPK, uang ratusan juta rupiah tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Selain Robby, pada hari yang sama KPK juga memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pengondisian proyek di internal DJKA.
“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” kata Budi.
KPK menyebut tidak ada penyitaan uang dari tangan Danto Restyawan.
Dalam pengembangan perkara, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penerimaan aliran dana proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Kasus besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Awalnya KPK menetapkan 10 tersangka. Namun, setelah dilakukan pengembangan penyidikan hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk Sudewo dan dua korporasi.
Skandal korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, hingga pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Penyidik menduga para pelaku menggunakan modus rekayasa administrasi dan pengaturan pemenang tender untuk mengondisikan pelaksanaan proyek tertentu.


















