METRO. beritafaktanews.id//– Tindakan tidak menyenangkan kembali menimpa insan pers saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Seorang oknum pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Metro diduga melakukan tindakan arogan dan intimidasi terhadap seorang wartawan media online lokal yang hendak melakukan konfirmasi berita bangunan rehap dan rutin.
Peristiwa tersebut terjadi di area kantor Bulog KCP Metro pada Kamis (21/5) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut keterangan korban dari media online beritafakta bersama rekannya menerangkan peristiwa bermula saat dirinya menyambangi kantor Bulog untuk meminta konfirmasi terkait rehab bangunan kantor Bulog yang diduga tidak memiliki papan plang nama.
Bukannya mendapatkan jawaban yang semestinya, wartawan tersebut justru mendapat sambutan kasar dari salah satu oknum pegawai yang belum diketahui identitasnya.
“Saya datang baik-baik, dan menyampaikan maksud untuk konfirmasi. Namun, oknum tersebut langsung bernada tinggi, membentak, bahkan sempat mengusir saat saya hendak mencatat statemennya,” ujar jurnalis yang menjadi korban.
Oknum pegawai tersebut diduga meradang karena merasa terganggu dengan pertanyaan yang diajukan jurnalis terkait transparansi data publik. Tindakan arogan ini dinilai menciderai kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Merespons kejadian ini, Ketua KWRI setempat mengecam keras tindakan oknum Bulog tersebut. Ia menegaskan bahwa jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi dengan cara arogan, bisa dipidana. Kami meminta kepala pimpinan Bulog Metro untuk mengevaluasi pegawainya dan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan Bulog KCP Metro belum memberikan keterangan resmi terkait insiden dugaan arogansi yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.


















