banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

‎Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan

banner 120x600
banner 468x60

ACEH UTARA, beritafaktanews.id//– Sikap temperamental oknum mantan pejabat desa berujung pada ranah hukum. Mantan Geuchik Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas dugaan penghinaan terhadap seorang jurnalis, Senin (11/5/2026).

banner 325x300

‎Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polres Aceh Utara, Iptu Asri, S.E. Terlapor diduga melanggar Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana penghinaan.

‎Kronologi Kejadian

‎Peristiwa ini bermula pada 29 Maret 2026, ketika Muhazir, seorang wartawan lokal, menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia menghubungi mantan Geusyik tersebut via telepon WhatsApp untuk mengonfirmasi kelanjutan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Desa Lhok Pu’uk.

‎Bukannya mendapatkan jawaban informatif, Muhazir mengaku justru dihujani makian.

‎”Saya mencoba melakukan klarifikasi secara baik-baik terkait proyek Huntara. Namun, yang bersangkutan langsung mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas dan bernada menghina, lalu mematikan sambungan telepon begitu saja,” ungkap Muhazir kepada awak media di Mapolres Aceh Utara.

‎Mencederai Kemerdekaan Pers

‎Muhazir menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar urusan pribadi, melainkan demi menjaga marwah profesi jurnalis. Menurutnya, tindakan kasar tersebut merupakan bentuk hambatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dalam mencari informasi bagi kepentingan publik.

‎Respons Pihak Terkait

‎Hingga berita ini diunggah, mantan Geusyik Lhok Pu’uk belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna mendapatkan perimbangan informasi.

‎Di sisi lain, pihak Kepolisian Resor Aceh Utara menyatakan akan mendalami laporan tersebut.

‎Status Laporan: Diterima dan dipelajari.

‎Langkah Selanjutnya: Pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti awal.

‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika komunikasi antara pejabat publik (maupun mantan pejabat) dengan awak media, terutama dalam menyikapi transparansi pembangunan desa.

(R.01/R024/HS Red/BPN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *