banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Ketua PWI Sumut Tegaskan Media Sosial Bukan Produk Jurnalistik

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, beritafaktanews.id//– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, menegaskan bahwa media sosial tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi maraknya penyebaran informasi di media sosial yang kerap disamakan dengan produk jurnalistik profesional.

 

banner 325x300

Menurut Farianda, media sosial memang dapat menjadi sarana penyebaran informasi, namun sifatnya lebih kepada opini pribadi dan tidak memiliki standar jurnalistik sebagaimana produk pers.

 

“Sekali lagi, medsos bukan karya jurnalistik. Siapa pun bisa menyampaikan informasi di sana, tetapi itu sifatnya opini, bukan bagian dari karya jurnalistik,” ujar Farianda saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026).

 

Pimpinan Harian Medan Pos dan Medan Pos Online itu menjelaskan, karya jurnalistik wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang saat ini terdiri dari 11 pasal. Dalam praktiknya, setiap berita harus berbasis fakta, berimbang, tidak tendensius, serta disajikan secara profesional.

 

Ia menegaskan, seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam PWI, wajib memahami dan menjalankan kode etik tersebut dalam setiap proses pemberitaan.

 

Farianda juga menyoroti perbedaan dasar hukum antara produk jurnalistik dengan konten media sosial. Menurutnya, karya jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Pers, sedangkan media sosial berada dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Kalau jurnalistik ada mekanismenya, misalnya hak jawab dan klarifikasi. Tapi kalau di media sosial, jalurnya berbeda, bisa melalui Undang-Undang ITE,” jelasnya.

 

Ia mengingatkan wartawan agar tetap berhati-hati menjadikan media sosial sebagai sumber informasi. Proses verifikasi atau cek dan ricek, kata dia, tetap menjadi kewajiban utama sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

 

“Silakan gunakan media sosial sebagai sumber awal, tetapi harus diverifikasi dulu. Tabayun, cek dan ricek itu wajib,” tegasnya.

 

Farianda juga mengapresiasi pendekatan persuasif yang dilakukan Kapolrestabes Medan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak menempuh jalur hukum.

 

“Kalau pemberitaan tidak sesuai fakta dan kode etik, bukan tidak mungkin akan ada langkah hukum, termasuk somasi,” katanya.

 

Di akhir pernyataannya, Farianda mengimbau seluruh insan pers untuk menjaga profesionalisme dan tidak terjebak dalam praktik “jurnalisme media sosial”.

 

“Ayo kita tunjukkan bahwa kita wartawan profesional, tunduk pada kode etik dan Undang-Undang Pers. Kita bukan wartawan media sosial,” pungkasnya.

 

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *