banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Saling Kunci Eksekutif–Legislatif: Hendra Apriyanes Ingatkan Risiko Hukum “Isu Liar” Dan Uji Pembuktian Dugaan Proyek DPRD Metro

banner 120x600
banner 468x60

METRO, beritafaktanews.id//– Munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Metro dalam pusaran proyek infrastruktur pasca tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa. Isu ini telah masuk ke wilayah serius: berpotensi menjadi delik hukum atau justru menjadi instrumen fitnah yang terstruktur dan bermotif.

 

banner 325x300

Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menegaskan bahwa publik tidak boleh terjebak dalam euforia viral tanpa uji legalitas dan validitas. Ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan yang disebarkan ke ruang publik tanpa dasar pembuktian yang sah berpotensi melanggar ketentuan pidana.

 

“Dalam kerangka hukum positif, penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artinya, jika isu ini tidak dapat dibuktikan, maka ia bukan sekadar ‘isu liar’, tetapi berpotensi menjadi fitnah yang dapat dituntut secara pidana,” tegas Anes.

 

Ia menyoroti bahwa momentum kemunculan isu ini yang beriringan dengan kritik DPRD terhadap LKPJ Walikota tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya motif politik. Dalam perspektif hukum, motif tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi variabel penting dalam menilai ada tidaknya mens rea (niat jahat) dalam penyebaran informasi.

 

“Ketika sebuah informasi sensitif muncul secara selektif, terdistribusi masif, dan diarahkan pada individu tertentu tanpa diikuti bukti hukum yang memadai, maka patut diduga ada konstruksi narasi. Ini yang harus diuji: apakah ini bagian dari kontrol publik yang sah, atau justru operasi framing untuk kepentingan tertentu,” lanjutnya.

Lebih jauh, Anes menekankan bahwa pembuktian tidak dapat hanya bertumpu pada “catatan” atau dokumen tidak terverifikasi. Dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia, termasuk mengacu pada prinsip dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, sebuah catatan sepihak tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh tanpa didukung alat bukti lain yang saling berkaitan.

 

“Jika hanya berupa catatan tanpa konfirmasi, tanpa saksi, tanpa korelasi dengan aliran anggaran atau realisasi proyek dalam APBD, maka secara hukum itu belum cukup. Bahkan bisa berbalik menjadi alat bukti bahwa telah terjadi penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa untuk memastikan apakah ini dugaan korupsi atau fitnah, harus dilakukan uji faktual yang ketat, antara lain dengan menelusuri kesesuaian antara dokumen yang beredar dengan data resmi pengadaan barang dan jasa, keterlibatan pihak dalam proses tender, serta potensi konflik kepentingan yang dapat diverifikasi.

 

Dalam konteks ini, Anes juga mengingatkan bahwa penyimpangan oleh anggota DPRD, jika benar terjadi, memiliki konsekuensi serius karena bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta larangan konflik kepentingan dalam berbagai regulasi pengadaan.

 

Namun sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka negara wajib hadir untuk melindungi kehormatan individu dari serangan reputasi yang tidak sah.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh opini. Jika ini benar, harus dibuka seterang-terangnya dan diproses. Jika ini tidak benar, maka harus dipulihkan secara hukum dan moral. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang dibiarkan karena itu justru merusak sistem,” tegasnya.

 

Ia pun mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk tidak bersikap pasif. Dalam kondisi di mana informasi sudah menyebar luas dan membentuk persepsi publik, langkah klarifikasi formal, investigasi internal, dan transparansi menjadi keharusan institusional, bukan pilihan.

 

“Pernyataan normatif tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah tindakan berbasis kewenangan: klarifikasi terbuka, audit etik, dan jika perlu rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Jika tidak, maka DPRD berisiko kehilangan legitimasi publik karena dianggap membiarkan ruang spekulasi berkembang tanpa kendali,” tambahnya.

 

Menutup pernyataannya, Anes menegaskan bahwa persoalan ini pada akhirnya adalah ujian bagi integritas sistem, bukan sekadar konflik antar aktor.

 

“Ini bukan hanya soal siapa benar dan siapa salah. Ini soal apakah hukum dijadikan rujukan utama, atau justru dikalahkan oleh kepentingan. Jika isu ini dibiarkan tanpa pembuktian yang sah, maka kita sedang membuka ruang normalisasi fitnah dalam politik lokal. Itu jauh lebih berbahaya daripada kasus yang sedang diperdebatkan itu sendiri,” pungkasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *