banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 17 Desember 2025

banner 120x600
banner 468x60

Palembang, Beritafaktanews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih mudah. “Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya minta kepada petugas untuk bekerja ekstra, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak,” ujarnya di Palembang, Sabtu (15/8), seperti dikutip dari Antara.

banner 325x300

Dalam program pemutihan ini, masyarakat mendapat pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan terdapat empat sektor pajak yang dihapuskan dalam program ini, yakni:

1. Bebas tunggakan dan sanksi administratif tahunan PKB.

2. Bebas biaya BBN-KB II.

3. Bebas biaya pajak progresif.

4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

 

“Jadi, kalau ada kendaraan yang menunggak pajak, cukup bayar 1 tahun saja, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan,” jelas Rizwan.

Ia menambahkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor PKB guna memperkuat APBD Sumsel, sekaligus meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memutakhirkan database kendaraan bermotor di provinsi tersebut. (Red-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *