banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Masih Beraktivitas Tambang Tanah Puruh Galian C Di Desa Mangkol Diduga Ada Oknum APH Yang Membeking

banner 120x600
banner 468x60

BANGKA TENGAH, Beritafaktanews.id//- Pada hari kamis (02/04/2026). Desa Mangkol Kecamatan Simpang katis
Terlihat saat dilapangan satu unit alat berat excavator sedang melakukan penggalian pasir diarea jalan parit enam, saat lakukan pekerjaan kadang berpindah pindah lokasi ditmpat berbeda disatu lokasi, dan eksekusi langsung mengisi pasir kedalam mobil dum truk sudah terparkir yang mengantri.

Saat team di lapangan mempertanyakan siapa pemilik dari lahan tersebut, tidak ada satu pun dilapangan mau menjelaskan.

banner 325x300

Salah satu warga saat sedang melintasi jalan dimintai keterangan yang nama nya tidak mau disebut kan(Red) menerangkan kalau pemilik lahan tersebut saya gak tau pak, hanya saja informasi yang kami dapat kan para pekerja memberikan fee,dengan orang yang gak bisa saya sebutkan namanya. siapa pun yang bekerja diarea tersebut.

tetapi kalau pemilik pekerjaan itu namanya mang KAKA dan bagian untuk pencatatan nota keluar masuk nya diserahkan dengan pak cueng selaku pengurus dilapangan.

Di jelaskan lagi kalau tambang pasir Maupun tanah puruh dijual seharga Rp 130 ribu untuk satu mobilnya, terus ia menjelaskan kalau tanah tersebut sudah ada pemesan nya ucap salah satu pengurus, penggendara mobil pembeli Pasir dilapangan
Saat disinggung terkait izin-izin ia mengatakan kalau itu saya tidak tahu pak, tugas saya hanya membeli tanah tembok kalau ada pesanan.Sopir tersebut menjelaskan bahwa aktifitas tersebut sudah berjalan kurang lebih sekitar 1 bulan jawabnya, hanya saja kendala saat hujan tidak beraktivitas.

Salah satu pengurus (Red) sempat mengatakan ada salah satu oknum aph mengurus tambang tanah puruh galian c tersebut.

Namun siapa nama oknum APH yang ada di balik tersebut.

” Beralih ke Warga lainnya(Red) disekitar area parit enam, menjelaskan disamping sisa lubang-lubang besar yang pernah dijadikan bekas pertambangan, justru sekarang dijadikan tempat penggalian pasir saat ini, dikarenakan tambang hasil nya tidak maksimal, dan mereka pun memanfaatkan penggerokan pasir dengan menggunakan Escavator (PC) untuk mengambil pasir maupun puruh ditempat yang berbeda disekitar
dan kami selaku warga merasa resah Adanya aktivitas pertambangan pasir Mengakibatkan kan jalan aspal kotor Dan apalagi di musim hujan hancur dan becek pak terang nya kepada wartawan
mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, berbunyi bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai/ misalnya das untuk mendapatkan keuntungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Awak media ber upaya terus untuk konfirmasi lebih lanjut lagi ke pihak-pihak agar berita ini tetap berimbang.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *