banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Gerudong Pasee Menggila: Jalan Hancur, Lingkungan Terancam, Aparat Dan Dinas Terkait Disorot

banner 120x600
banner 468x60

ACEH UTARA, Beritafaktanews.id//– Aktivitas pengerukan pasir sungai yang diduga ilegal di wilayah Gerudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, kini memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi masyarakat.
Investigasi lapangan menunjukkan intensitas pengerukan berlangsung hampir setiap hari. Puluhan truk bermuatan pasir melintas tanpa henti, menyebabkan badan jalan mengalami kerusakan berat.

Aspal terkelupas, lubang menganga, bahkan beberapa titik dilaporkan amblas dan nyaris tidak layak dilalui.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan:

banner 325x300

“Setiap hari truk besar lewat, jalan kami hancur total. Kalau hujan, jadi kubangan. Kami sudah sering mengadu, tapi tidak ada tindakan.”
Keluhan serupa juga datang dari tokoh masyarakat setempat:

“Kami menduga kuat aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi. Tapi anehnya, tidak ada penindakan. Seolah-olah ada pembiaran.”
Sorotan tajam kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret berupa penertiban maupun penghentian aktivitas di lokasi.

Padahal, secara hukum, aktivitas tersebut jelas memiliki konsekuensi serius. Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.

Prinsip pengelolaan sumber daya alam dalam skema HPH (Hak Pengusahaan Hutan) juga menegaskan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi pelanggaran berulang tanpa penegakan hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: mengapa aktivitas ini terus berlangsung tanpa hambatan?
Selain kerusakan jalan, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga tidak bisa dianggap remeh.

Pengerukan pasir secara masif berpotensi menyebabkan:
Pendangkalan dan perubahan alur sungai,
Meningkatnya risiko banjir,
Erosi tebing sungai,
Kerusakan ekosistem air.

Jika tidak segera dihentikan, dampak jangka panjangnya dapat mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat mendesak:
Penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan penindakan tegas.
Dinas terkait turun langsung ke lokasi, bukan hanya menerima laporan di meja.

Transparansi terkait izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Perbaikan jalan yang rusak oleh pihak yang bertanggung jawab.

Rilis ini menjadi peringatan keras kepada seluruh pihak terkait bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan tidak dapat ditoleransi.

Publik menunggu keberanian dan ketegasan aparat. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan semakin terkikis.
(R.01/R024/HS Red/BPN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *