PALEMBANG, Beritafaktanews.id– Peltu Yun Hery Lubis akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, pada sidang Senin (11/8/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa izin membuka permainan judi, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. “Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan serta memecat terdakwa dari TNI,” tegas Endah Wulandari.
Hakim sependapat dengan dakwaan Oditur militer, yang menilai seluruh unsur pasal telah terpenuhi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD, khususnya Kodim 0427/Way Kanan. Sebagai Dansubramil, terdakwa dinilai gagal memberi teladan kepada masyarakat, bahkan ikut bersama-sama mengelola perjudian bersama Kopda Bazarsah.
Kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang digelar pada 17 Maret 2025 itu juga mengakibatkan gugurnya tiga anggota polisi saat penggerebekan.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, telah mengabdi 27 tahun di TNI AD, dan menerima sejumlah penghargaan serta tanda kehormatan.
Usai vonis, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga Oditur Militer. Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum. Sebelumnya, Oditur menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara serta pemecatan dari TNI.
Pangkat Peltu
Peltu atau Pembantu Letnan Satu merupakan pangkat tertinggi di golongan bintara TNI, berada di atas Pembantu Letnan Dua (Pelda). Pangkat ini termasuk dalam jajaran bintara tinggi di TNI AD, AL, maupun AU.
(Red-R21-BFN)