Empat Lawang – beritafaktanews.com – Kuasa hukum terdakwa Andika menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tuduhan penggelapan buah kelapa sawit seperti yang diajukan. “Klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, karena semua akan terbukti melalui fakta yang disajikan dalam proses persidangan,” ujar kuasa hukum tersebut.
Pihak perusahaan PT Elap KKST yang beroperasi di Kabupaten 4 Lawang mengemukakan bahwa tindakan yang diambil terhadap Andika bertujuan untuk memberikan efek jerah. Namun, Andika menyatakan bahwa perbuatannya merupakan bentuk perlawanan terhadap perusahaan. Menurut dia, pihak perusahaan tidak membayarkan sebagian upah karyawan yang bekerja di wilayah Kabupaten 4 Lawang dan besaran yang diterima juga tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di kawasan tersebut.
Selain itu, terdakwa juga menyampaikan bahwa hak-hak penerima plasma dari berbagai kelompok tani di Kabupaten 4 Lawang hanya sebagian yang dibayarkan, bahkan tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya dalam perjanjian kerja sama. Perkara ini masih dalam proses penanganan di pengadilan untuk mendapatkan klarifikasi berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku.










