banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Eks Wali Kota Palembang Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, BERITA FAKTANEWS //
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026). Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada pihak kejaksaan.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menjadi objek perkara juga menyebabkan bangunan cagar budaya tersebut terbengkalai.

Akibatnya, kondisi pasar yang mangkrak dinilai berdampak pada menurunnya pendapatan daerah serta mengganggu aktivitas ekonomi para pedagang di kawasan tersebut.

Terdakwa Lain Juga Divonis
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Raimar Yousnaidi, pihak swasta dari PT Magna Beatum, dengan hukuman yang lebih berat menyesuaikan perannya dalam proyek revitalisasi pasar yang hingga kini belum rampung tersebut.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Keduanya diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *