Metro, Faktanews.id — Polemik dugaan janji pengangkatan tenaga honorer di Kota Metro terus memanas. Perwakilan honorer melalui Ketua IPLI, Hermansyah TR, SH, melontarkan kritik keras atas nasib para tenaga harian lepas (THL) yang telah mengabdi bertahun-tahun, sementara kuasa hukum Wali Kota Metro menilai laporan pidana yang diajukan justru tidak relevan secara hukum.
Ketua IPLI Hermansyah TR, SH menegaskan bahwa para THL yang telah bekerja sejak 2021 hingga 2024 justru dirumahkan, sementara honorer baru yang masuk pada 2024 diduga bisa lolos seleksi PPPK.
Menurutnya, kondisi tersebut melukai rasa keadilan para honorer lama yang telah mengabdi dengan harapan mendapatkan kepastian status.
“THL yang sudah bekerja dari 2021 sampai 2024 justru dirumahkan. Sementara keluarga pejabat dan mereka yang punya uang, yang baru honor 2024, bisa lolos PPPK. Ini sangat melukai rasa keadilan,” tegas Hermansyah.
Ia menilai persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut masa depan ratusan honorer yang telah lama bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut secara transparan dan adil.
Hermansyah juga menyampaikan harapan para THL agar proses hukum berjalan objektif dan tidak berpihak, serta mampu membuka fakta yang sebenarnya.
“Harapan THL sederhana, kami hanya ingin keadilan. Kami sudah bekerja bertahun-tahun, bukan sehari dua hari. Kami berharap hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan atau uang,” ujarnya.
Namun di sisi lain, kuasa hukum Wali Kota Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.M., menegaskan bahwa laporan pidana yang diajukan perwakilan THL ke Polres Metro tidak relevan dengan alat bukti dan fakta hukum.
Pernyataan itu disampaikan usai mendampingi Wali Kota Metro dalam pemeriksaan klarifikasi dan pengisian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro.
Menurut Edi, pelapor mendalilkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP. Namun pasal tersebut, kata dia, mengatur perbuatan penipuan yang berkaitan dengan harta benda, sementara perbuatan yang dituduhkan tidak pernah dilakukan oleh Wali Kota dan tidak memenuhi unsur pidana.
Ia menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam laporan tersebut. Pemeriksaan klarifikasi, lanjutnya, seharusnya hanya fokus pada pasal yang dilaporkan dan tidak boleh dikembangkan di luar rumusan hukum, sesuai Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam BAP klarifikasi, Wali Kota Metro juga menyampaikan keberatan atas pasal yang dilaporkan karena dinilai merugikan dirinya secara formil dan materil serta mencemarkan nama baik sebagai pejabat publik.
Edi menegaskan, apabila laporan tersebut tidak dapat dibuktikan dan dilakukan tanpa itikad baik, maka pelapor maupun saksi berpotensi dikenai sanksi pidana, termasuk tindak pidana fitnah, persangkaan palsu, serta tindak pidana terhadap pejabat dan kekuasaan pemerintahan.
Terkait tuntutan pengaktifan kembali THL, kuasa hukum menyatakan pengangkatan pegawai non-ASN dilarang sejak Desember 2024 berdasarkan Undang-Undang ASN yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, setiap bentuk pemaksaan terhadap Wali Kota untuk mengaktifkan kembali THL dinilai berpotensi melanggar hukum.
“Tidak ada seorang pun yang dibenarkan hukum memaksa Wali Kota Metro melanggar peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap pejabat negara harus ditegakkan,” tegas Edi.
Pernyataan yang saling berseberangan ini menunjukkan konflik yang tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga hukum. Para THL menuntut keadilan atas masa pengabdian mereka, sementara pihak Wali Kota menilai laporan yang diajukan tidak berdasar secara hukum.
Kini publik menanti proses hukum yang berjalan di Polres Metro, dengan harapan polemik ini berakhir secara adil, transparan, dan tidak menyisakan ketidakpastian bagi para honorer yang telah lama mengabdi.








