Kota Metro, Faktanews.id — Penerimaan penghargaan fiskal oleh Pemerintah Kota Metro, baik berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maupun apresiasi atas kinerja penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), patut ditempatkan secara proporsional dalam kerangka kebijakan publik. Penghargaan administratif tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tuntasnya persoalan tata kelola keuangan daerah, terlebih sebagai ukuran keberhasilan kebijakan fiskal secara substantif.
Opini WTP pada dasarnya merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan penilaian atas kualitas kebijakan, efektivitas belanja, atau manfaat riil APBD bagi masyarakat. Penegasan ini secara jelas termuat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang membedakan pemeriksaan laporan keuangan dengan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dengan demikian, WTP tidak pernah dimaksudkan sebagai legitimasi arah kebijakan, apalagi sebagai penutup ruang evaluasi publik.
Penghargaan TKD: Kepatuhan Prosedural, Bukan Ukuran Kualitas Belanja
Penghargaan atas kinerja penyaluran TKD menilai aspek ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan administratif dalam proses transfer dana. Namun, indikator tersebut belum menyentuh pertanyaan paling mendasar dalam kebijakan fiskal daerah, yakni: sejauh mana dana publik tersebut dibelanjakan secara tepat sasaran, adil, dan berdampak langsung bagi kebutuhan masyarakat.
Cepat tersalur tidak selalu identik dengan cerdas dibelanjakan. Di sinilah perbedaan krusial antara keberhasilan administrasi dan keberhasilan kebijakan.
Administrasi Lulus, Substansi Perlu Diuji
Dalam praktik kebijakan fiskal daerah, terdapat sejumlah pola yang secara administratif dapat dinilai patuh, namun secara kebijakan layak diuji secara kritis, antara lain:
1. Pengulangan program lintas tahun
Kegiatan yang terus direplikasi dengan perubahan nomenklatur, tanpa evaluasi dampak yang terukur. Pola ini berisiko menguras ruang fiskal tanpa menghasilkan inovasi kebijakan yang berarti.
2. Struktur APBD yang legal tetapi minim keberpihakan
Belanja yang sah secara hukum, namun lebih dominan pada belanja rutin dan simbolik dibanding belanja yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
3. Indikator kinerja yang bersifat prosedural
Keberhasilan program diukur dari tingkat serapan anggaran dan kelengkapan laporan, bukan dari perubahan nyata dalam kualitas pelayanan publik atau kesejahteraan warga.
Seluruh praktik tersebut tidak tercermin dalam opini WTP maupun penghargaan TKD, karena berada di ranah substansi kebijakan, bukan sekadar administrasi keuangan.
Menjaga Keberlanjutan WTP: Risiko yang Tidak Boleh Diabaikan
Perlu dipahami bahwa opini WTP bukanlah status permanen. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah yang kompleks, melemahnya pengendalian internal, pengulangan kebijakan tanpa evaluasi, serta ketidaktepatan prioritas belanja secara sistemik dapat meningkatkan risiko munculnya temuan pemeriksaan di tahun berjalan.
Karena itu, menjaga kualitas kebijakan dan disiplin pengawasan internal merupakan prasyarat utama untuk memastikan keberlanjutan opini WTP, bukan sekadar pencapaian administratif semata.
Penghargaan sebagai Titik Awal Akuntabilitas
Penghargaan fiskal seharusnya dipahami sebagai titik awal tuntutan akuntabilitas yang lebih tinggi, bukan sebagai akhir dari pengawasan. Pernyataan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menekankan pentingnya menjaga substansi dan menghindari penyimpangan perlu dibaca sebagai pengingat serius bahwa tata kelola keuangan daerah tidak boleh berhenti pada kepatuhan prosedural.
Dalam negara demokratis dan negara hukum, kritik kebijakan publik bukanlah bentuk delegitimasi pemerintah, melainkan instrumen koreksi untuk memastikan APBD benar-benar dikelola sesuai prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan publik.
Penegasan Akhir
Jika Pemerintah Kota Metro ingin menjadikan penghargaan fiskal sebagai prestasi yang bermakna, maka langkah yang diperlukan bukan sekadar selebrasi, melainkan keberanian membuka ruang evaluasi kebijakan secara jujur, transparan, dan berbasis dampak nyata bagi masyarakat.
Tanpa itu, penghargaan berisiko menjadi ilusi tata kelola—terlihat rapi dalam laporan, namun belum sepenuhnya terasa manfaatnya bagi rakyat yang pajaknya membiayai seluruh belanja daerah.
Penanggung Jawab Rilis:
(Hendra Apriyanes)
Pemerhati Kebijakan Publik






