
Metro, Faktanews.id – Wali kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian ke Polres Metro pada Kamis (5/2/2026) sebagai bentuk sikap kooperatif menghadapi proses hukum. Ia dilaporkan oleh mantan tenaga harian lepas (THL) Putri Dahlia mewakili Forum keluarga Honorer Kota Metro.
Putri Dahlia juga merupakan anak dari ketua Ormas Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI). Wali Kota Metro dilaporkan atas dugaan perbuatan bohong karena dianggap tidak mempertahankan ratusan tenaga honorer. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 12 Januari 2026. Putri melaporkan Bambang atas dugaan perbuatan curang dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam laporannya, Putri menyebut Bambang pernah berjanji tenaga honorer tidak akan dirumahkan. Janji itu tertuang dalam sebuah surat tanda terima berita acara penyerahan tuntutan yang ditandatangani pada September 2025, saat ratusan honorer menggelar unjuk rasa di halaman kantor pemerintah kota.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta sejumlah anggota DPRD Metro. Salah satu poinnya memuat pernyataan bahwa pemerintah daerah berjanji tidak merumahkan ratusan THL dan tenaga alih daya.
Pemerintah Kota Metro telah memenuhi komitmen dengan tetap mempertahankan THL hingga Desember 2025. Namun, sejak Januari 2026, ratusan THL tidak lagi bekerja di lingkungan Pemkot Metro. Keputusan ini memicu kekecewaan sebagian mantan honorer, yang kemudian berujung pada laporan ke polisi.
Sebelum pemeriksaan di kantor polisi, Bambang dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia telah merumahkan ratusan tenaga honorer sejak aksi unjuk rasa pada 16 September 2025.
“Tidak ada yang dirumahkan sejak September 2025. Kami terus membayar gaji mereka hingga kontrak berakhir di Desember 2025,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak ratusan tenaga honorer merupakan konsekuensi dari kepatuhan mutlak terhadap aturan pemerintah pusat. Bambang merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018, yang secara tegas melarang pengangkatan honorer baru dan membatasi perekrutan non-ASN.
“Sesuai aturan pusat, kontrak tidak dapat diperpanjang kembali. Meski dalam hati saya ingin mempertahankan, kami tidak bisa menentang hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bambang menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pembengkakan belanja daerah, meningkatkan meritokrasi, dan menjamin kesejahteraan pegawai melalui seleksi yang adil sesuai peraturan.
Ia juga mengungkapkan kerendahan hati dan kesediaannya mengikuti proses hukum, meski merasa kebijakannya didasari oleh kepatuhan, bukan keinginan sepihak.
“Kita hargai kekecewaan mereka. Entah karena itu, atau memang sudah ditunggangi kepentingan pihak lain, pastinya kita ikuti proses hukum dengan baik,” tandasnya
Sementara itu, Penasihat hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut Harwanto, menyebut perpanjangan kontrak setelah periode itu akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah dilarang mengangkat atau memperpanjang pegawai non-ASN setelah Desember 2024.
“Kalau dilanjutkan, itu melanggar aturan,” ujarnya.
Larangan tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1119/PUU-XXII/2024, yang menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 66 Undang-Undang ASN. Putusan itu menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Dalam konteks inilah, Pemkot Metro memilih tidak memperpanjang kontrak THL setelah Desember 2025. Kebijakan itu diambil setelah masa transisi satu tahun, yang dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan penganggaran.
Edi Ribut menilai laporan pidana terhadap Wali Kota Metro tidak tepat sasaran. Menurutnya, surat kesepakatan yang dijadikan dasar laporan dibuat dalam situasi tertekan.
Ia menyebut, penandatanganan dokumen terjadi di tengah aksi unjuk rasa, yang secara psikologis menempatkan pejabat dalam posisi terdesak. Dalam hukum perdata, perjanjian yang dibuat di bawah tekanan dapat dibatalkan.
“Kesepakatan yang lahir karena paksaan tidak memenuhi syarat sah perjanjian,” kata Edi.
Ia merujuk Pasal 1320 dan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mensyaratkan adanya kesepakatan bebas tanpa paksaan. Jika kesepakatan dibuat karena tekanan, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum.
Selain itu, Edi menilai isi perjanjian juga bertentangan dengan regulasi. Janji untuk mempertahankan THL secara permanen dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang ASN.
“Kalau isinya melanggar undang-undang, perjanjian itu tidak punya kekuatan hukum,” ujarnya.
Dari sudut pandang hukum pidana, Edi berpendapat unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP tidak terpenuhi. Menurut dia, tidak ada rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan Wali Kota untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif dan perdata, bukan pidana,” kata Edi.
Ia juga mengingatkan bahwa memperpanjang kontrak THL justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Pembayaran honor dari APBD untuk pegawai non-ASN yang tidak sah, kata dia, dapat berujung pada temuan pelanggaran hingga dugaan kerugian negara.
Dalam perspektif pemerintah kota, kebijakan tidak memperpanjang kontrak merupakan pilihan yang diambil untuk menghindari risiko hukum. Pemerintah berpegang pada regulasi yang melarang pengangkatan honorer baru maupun perpanjangan kontrak. (*)






