banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Korupsi Pengelolaan Darah PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dihukum 7,5 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, Faktanews.id — Tangis haru mewarnai sidang putusan perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat terdakwa Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, bersama terdakwa Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi PMI Palembang.

 

banner 325x300

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (4/2/2026).

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, para terdakwa, dan penasihat hukum masing-masing.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan maksud memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

 

Selain pidana penjara, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, kedua terpidana tampak berpelukan dan menangis haru di ruang sidang. Suasana emosional juga terlihat di kalangan keluarga serta para pendukung pasangan suami istri tersebut yang turut hadir dan tak kuasa menahan tangis atas vonis yang dijatuhkan.

 

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *