banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

PRESS RELEASE Podcast Mahasiswa Merdeka dengan Tema Hukum & Politik: Membaca KUHP dan KUHAP Baru Bersama Tommy Gunawan, Si Anak Beras

banner 120x600
banner 468x60

Lampung, Kota Metro Faktanews.id — Diskursus publik mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus mengemuka seiring diberlakukannya regulasi baru yang dinilai membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Menyikapi hal tersebut, Bersama podcast mahasiswa Merdeka menghadirkan Tommy Gunawan, politisi muda dan advokat, yang dikenal dengan julukan “Si Anak Beras”, sebagai narasumber utama.

Dalam podcast ini, Tommy Gunawan memaparkan secara lugas perbedaan mendasar antara KUHP dan KUHAP, sekaligus menjelaskan keterkaitan keduanya dalam praktik penegakan hukum. Ia mengibaratkan KUHP sebagai norma yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan sanksinya, sementara KUHAP merupakan mekanisme atau prosedur yang memastikan hukum tersebut dijalankan secara adil, terukur, dan menjunjung hak asasi manusia.

banner 325x300

Menurut Tommy, pembaruan KUHP membawa perubahan paradigma penting. Jika KUHP lama cenderung menitikberatkan pada pemidanaan penjara sebagai bentuk penghukuman, KUHP baru lebih berorientasi pada keadilan restoratif, kemanusiaan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat. “KUHP baru tidak hanya bicara soal menghukum, tetapi juga soal memulihkan dan menyeimbangkan keadilan,” ujarnya.

Podcast ini juga menyoroti isu krusial mengenai hak konstitusional warga negara, khususnya terkait kebebasan berpendapat di muka umum. Menanggapi Pasal 256 KUHP yang kerap dipersoalkan publik, Tommy menegaskan bahwa demonstrasi pada prinsipnya bukan tindak pidana. Negara, melalui UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menjamin hak unjuk rasa. KUHP baru, menurutnya, tidak melarang demonstrasi, melainkan mengatur perbuatan pidana yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya, seperti kekerasan, perusakan fasilitas umum, dan tindakan anarkis.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan mekanisme unjuk rasa yang sesuai hukum guna meminimalisir risiko jerat pidana, mulai dari kewajiban pemberitahuan kepada aparat kepolisian hingga penegasan bahwa aksi dilakukan secara damai. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan proses hukum, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan.

Sebagai advokat dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan literasi hukum dan politik di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Salah satu langkah konkret yang didorongnya adalah pembentukan paralegal sebagai garda terdepan edukasi dan pendampingan hukum di tingkat akar rumput.

“Politik dan hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang menakutkan bagi masyarakat. Keduanya harus hadir sebagai alat perlindungan dan pemberdayaan,” tegasnya.

Podcast ini diharapkan menjadi ruang edukasi publik yang konstruktif, sekaligus jembatan antara idealisme pemuda, realitas hukum, dan proses politik yang sedang berjalan di Indonesia.

Tentang Narasumber
Tommy Gunawan lahir di Metro, Lampung, dan merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung serta advokat Peradi. Ia aktif sebagai Wakil Sekretaris Perpadi Provinsi Lampung dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro. Latar belakangnya sebagai pelaku usaha perberasan melahirkan julukan “Si Anak Beras”, yang kini dikenal luas sebagai identitas perjuangannya di bidang hukum, pangan, dan politik. (*).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *