Oleh : Romzi Hermansyah.R.SP (Roy)(Jurnalis Investigasi 2019, Madya angkatan II LSPR-Muda angkatan II/2012-PWI-DP)
Lampung, Faktanews.id – Keterbukaan informasi publik yang di atur dalam UU No 14 Tahun 2008 yang kini trend menjadi senjata para oknum yang konon katanya WARTAWAN. Dengan latah, kerap melayangkan surat cinta atas nama keterbukaan informasi publik, ke setiap perangkat daerah pemerintahan, mengait soal kegiatan pengelolaan angggaran dan sebagainya.
Pada saat surat permohonan informasi publik tersebut belum bisa ditanggapi oleh pemangku kebijakan pada satuan kerja yang dituju, dengan dasar “Jengkel” di muat dalam sebuah berita, yang isinya beropini mengatasnamankan aturan yang sebatas searching dan membaca. Isi berita nya pun, tentu mengarah pada penyudutan sebuah lembaga, yang dikesankan “Mutlak Salah” seolah tak paham ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi Publik juga mengait pada “Lex Spesialis Derogat Legal Generali” maksudnya adalah adanya aturan hukum atau peraturan yang bersifat khusus, mengesampingkan hukum atau peraturan yang sifatnya umum.
Saya pernah membaca buku dengan judul “HAK ANDA MENDAPATKAN INFORMASI” karya dari Juniardi, S.I.P.,S.H.,M.H.,tokoh pers di lampung dan komisioner pertama kali lembaga KIP di Lampung.
Dalam buku itu cuku jelas dan tegas, bagaimana hak hak informasi publik dengan pengecualian yang tegas.
Saya sampaikan di awal bahwa UU KIP 14 Tahun 2008, juga bertindak sebagai Lex Specialis Derogat Legal Generali terkait akses sebuah informasi. Jika ada aturan umum yang membatasi informasi, UU KIP yang menjamin keterbukaan di dahulukan, Ini betul dan tepat. Tetapi ada kecualinya, untuk informasi yang dikecualikan secara terbatas, yang dimaksudkan dalam penerapannya.
Misal, Permohonan Keterbukaan informasi publik pada satu OPD, tentu Pemerintah juga ada UU yang mengatur tentang administrasi Pemerintahan dalam konteks aksesibilitas informasi yang dikelola oleh badan publik, yang di sebut saat ini PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah). Artinya, meskipun UU KIP itu aturan khusus, informasi yang dibuka tetap harus memperhatikan ketentuan pengecualian yang di atur spesifik dalam UU KIP itu sendiri.
“Betul memang, pengelolaan anggaran negara bukan bentuk hal yang dirahasiakan, harus transparan. Sesuai ketentuan UU KIP itu, pengecualian yakni Rahasia Negara, Pribadi atau Bisnis. Misal, meminta informasi soal keuangan perorangan (Nasabah) di salah satu Bank, itu sifatnya privat (Rahasia Bank), dengan pengecualian dapat di keluarkan informasi untuk kepentingan hukum. Ini juga di atur dalam UU No 27 tahun 2022 tentan perlindungan data pribadi atau PDP. Wartawan/Jurnalis juga ada didalam UU ini soal data informasi data dokumentasi hasil pribadi. Artinya, semua ada prosedur yang tentu harus di penuhi, tidak serta merta dengan surat atas nama aturan.”
Perlu di ulas, bahwa Pemerintah juga ada ketentuan tersendiri dalam pengelolaan informasi yang menjadi dasar. Tentunya, sebagai lembaga sosial kontrol terlebih wartawan atau jurnlis harus lebih menguasi hal ini. Permohonan informasi publik kepada Pemerintah, terkhusus pada pengelolaan suatu anggaran dalam kegiatan, tentu penerapannya bukan hanya UU KIP seolah menjadi senjata sebagian oknum wartawan yang belum memahami bukan sekedar paham.
Pertama, pemerintah ada aturan yakni Peraturan pemerintah nomor 61tahun 2010 yang mengatur tentang pelaksanaan UU KIP No 14 tahun 2008. Tentunya juga Pemerintah disetiap daerah Kabupaten/Kota ada Surat Keputusan (SK) dari pimpinan daerah itu sendiri mengait tentang pelaksana pejabat pengelola informasi publik.
Maka, setiap permohonan informasi publik, manakala tidak medasar dan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dalam UU terkait, maka wajar jika di tolak atau belum dapat di tanggapi, sesuai dalam pasal 6 ayat 2 UU KIP.
Maka, tinggal perbaiki permohonan tersebut dan di tujukan kepada pejabat utama pengelola informasi daerah itu sendiri, bukan langsung tertuju pada sebuah OPD yang hanya pembantu dari pengelolaan informasi dan dokumentasi daerah, dan di sesuaikan dengan pasal 5 ayat 1 dan 2 UU KIP itu sendiri.
“Masalahnya kebanyakan, oknum wartawan itu, belum mengenal dan mengetahui siapa dimana pejabat utama PPID itu sendiri. Yang paling utama lagi, kebanyakan oknum wartawan ini, belum memahami dasar data informasi dan data dokumentasi. Hanya searching, baca ditambah “PASAL JENGKEL”.”
“Muat berita dengan isi “MENUDING” tidak sesuai aturan pasal 17 tentang pengecualian dan pasal 52 tentang sanksi pidana sesuai UU KIP, dan disebar luaskan. Ini yang terjadi. Maka patut lah di katakan terlalu latah soal surat mengatasnamankan aturan.”
Tugas pokok wartawan itu, bukan hanya sebatas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyebarluaskan informasi berita. Tetapi ada hal yang juga diterapkan dalam akuratan sebuah informasi dan berguna bagi publik lewat media berita, sambil menjalankan fungsi kontrol sosialnya, investigasi mendalam (Indept Reportase atau pendalaman informasi), berimbang serta mendidik.
Artinya, penting dan lebih utama memahami UU Pokok Pers, menjalankan fungsi wartawan sesuai koridornya dan memahami isi serta penerapan UU KIP dan aturan regulasi lainnya mengait pada kepentingan publik atau umum.
Maksud tulisan ini, untuk kita bersama belajar bahwa tidak mudah menjadi seorang penyaji berita, menjadi penyaji informasi publik lewat berita. Dan bersama sama kita belajar bagaimana kita mencintai profesi jurnalis atau wartawan dengan meningkatkan pengetahuan lebih.
“Sebab, Jurnalis itu di tuntut untuk lebih cerdas, di tuntut untuk lebih paham. “Mengerti belum tentu pintar, Pintar sudah pasti mengerti.” Jangan hanya paham, tetapi tidak memahami. Jadi jangan latah, gegara pola pemahaman kurang, akhirnya menciderai UU yang kerap di bawa bawa, bahkan menciderai profesi itu sendiri.” (*)






