banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

KPK: Dua Anggota DPR Gunakan Uang Korupsi CSR BI-OJK untuk Bangun Rumah Makan hingga Beli Tanah

KPK: Dua Anggota DPR Gunakan Uang Korupsi CSR BI-OJK untuk Bangun Rumah Makan hingga Beli Tanah

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Beritafaktanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Uang hasil korupsi tersebut diduga dialihkan untuk membiayai kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, showroom, hingga pembelian tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Heri Gunawan menerima sekitar Rp15,86 miliar. “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk membiayai pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan roda empat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

banner 325x300

Menurut Asep, Heri Gunawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya, kemudian ditransfer ke rekening pribadi. Ia bahkan memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening baru sebagai penampung dana hasil pencairan melalui metode setor tunai.

Di sisi lain, Satori diduga menerima dana Rp12,52 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuat deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua, dan aset lainnya. “ST juga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran,” kata Asep.

KPK menyebutkan, berdasarkan pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. “KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Red-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *