ACEH – Beritafaktanews.id,Nagan Raya.Klarifikasi berita yang diterbitkan oleh siaran pers no 014/Kominfo/l/2026 dinas Kominfo kabupaten Nagan Raya terkait pasien kurang penanganan dari RSUD SIM Nagan Raya. ( Minggu 25 /1/2026 )
Polemik terkait kurangnya kualitas penanganan pasien di RSUD SIM Nagan raya kominfo Nagan raya seharus lebih jeli dan objektif terhadap berita yang di terbitkan karena kominfo merupakan corong suara pemkab nagan raya. Dalam hal ini kominfo sangat bobrok dalam sistem pemberitaan, kurang memahami kontek regulasi pers Hal ini diatur tegas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Agar pemberitaan yang di terbitkan sesuai dengan regulasi pers. Dengan permasalahan ini menyebabkan pelanggaran kode etik jurnalistik dan berefek pada informasi yang mengambang dan tidak bermanfaat dan terkesan bela korop.
Sebagai pejabat publik Dirut RSUD SIM dalam hal ini di jabat oleh dr. Muhammad Iqbal, M. K. M., dan merupakan narasumber berita yang di terbitkan oleh kominfo Nagan Raya seharusnya mengklarifikasi pada media yang sama bukan memperkeruh suasana, media sebagai wadah pemberi saran seharusnya dijadikan sebagai kritik yang sifat membangun untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan yang merupakan rumah sehat masyarakat Nagan Raya, Jangan di ubah menjadi rumah duka karena kualitas pelayanan yang dinilai jelek , Masyarakat menilai semakin terpuruknya pelayanan kesehatan bukannya integritas yang di utamakan
Perseteruan pemberitaan ini pemangku kepentingan Nagan raya terutama bupati harus segera mengevaluasi kinerja bawahannya dan menindak tegas jika ada pegawai yang mencoreng nama baik Nagan Raya dan menggantikan dengan pegawai yang memiliki kualitas ( integritas ) dan lebih jenius dan kreatif.
Kuat dugaan Plt Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda – RSUD SIM Utusan Pendukung Kandidat , mengabaikan hak hak dan kewajiban pasien .Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hak pasien meliputi pelayanan medis bermutu, informasi kesehatan jelas, privasi, serta persetujuan/penolakan tindakan medis. Kewajiban pasien mencakup memberikan informasi jujur, mematuhi nasihat medis, mematuhi peraturan fasilitas kesehatan (fasyankes), dan membayar imbalan jasa.
Hak-Hak Pasien (UU No. 17 Tahun 2023):
Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya dan pelayanan yang diterima.Mendapatkan layanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan kebutuhan medis.Privasi dan kerahasiaan penyakit, termasuk data rekam medis.
Persetujuan (Informed Consent): Menyetujui atau menolak tindakan medis, kecuali pada kasus penyakit menular/wabah.Pendapat kedua (Second Opinion): Meminta pendapat tenaga medis lain.
Mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. ( HS/WlS)
Publis : Per
Editor : redaksi
Beritafaktanews.id






