Langsa, Aceh | Beritafaktanews.id ,Dunia jurnalistik di Kota Langsa, Aceh, kembali menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan praktik tidak profesional yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi (pimred) salah satu media daring.
Berdasarkan penelusuran serta keterangan sejumlah sumber, oknum tersebut disinyalir tidak mampu menghasilkan karya jurnalistik secara mandiri dan lebih banyak mengandalkan berita rilis serta hasil salin-tempel (copy paste) dari media lain, tanpa proses peliputan maupun penulisan yang memenuhi kaidah jurnalistik.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama ini hampir tidak ditemukan karya jurnalistik orisinal yang mencerminkan kapasitas dan tanggung jawab seorang pimpinan redaksi.
“Yang terlihat hanya publikasi rilis dan hasil salinan dari media lain. Tidak ada karya jurnalistik orisinal yang menunjukkan kompetensi sebagai pimred,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, oknum yang bersangkutan kerap menampilkan citra berlebihan sebagai pimpinan media, mulai dari penggunaan busana formal mencolok hingga kartu identitas pers. Namun, hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan kualitas dan etika kerja jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Praktik demikian dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan wajib memiliki kompetensi, integritas, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk larangan tegas terhadap praktik plagiarisme dan penjiplakan karya jurnalistik pihak lain tanpa izin.
“Seorang jurnalis, terlebih pimpinan redaksi, seharusnya menjadi teladan dalam menjaga orisinalitas, akurasi, dan etika profesi, bukan justru mengabaikannya,” tegas sumber tersebut.
Fenomena ini dinilai sebagai dampak negatif dari era digital yang membuka ruang luas bagi siapa saja untuk mengklaim diri sebagai jurnalis atau pemilik media, tanpa dibarengi kompetensi, tanggung jawab, serta pemahaman etika pers yang memadai.
Sejumlah jurnalis profesional di Langsa menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan praktik tersebut. Mereka menilai tindakan tidak profesional berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media dan mencederai marwah profesi jurnalistik.
Atas dugaan tersebut, insan pers dan masyarakat mendorong Dewan Pers untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan penelusuran, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran kode etik, termasuk dugaan penggunaan karya jurnalistik pihak lain tanpa izin.
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga kredibilitas pers nasional serta melindungi profesi jurnalis dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan publik dan dunia jurnalistik secara keseluruhan.(R01-R12-Red-BFN)








