Metro, Beritafaktanews.id — Tindakan pengusiran wartawan saat meliput Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kota Metro menuai kecaman keras dari kalangan pers. Insiden tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
CEO Haluan Lampung Grup, Hengki Ahmat Jazuli, menegaskan akan menempuh langkah hukum lantaran hingga kini belum ada permintaan maaf resmi dari Pemerintah Kota Metro kepada Redaksi Panah Revolusi.
Peristiwa itu terjadi di Aula Pemerintah Kota Metro, Rabu (14/1). Saat itu, Rusia, wartawan Panah Revolusi, bersama Roby dari Sinar Lampung, tengah melaksanakan tugas jurnalistik mengambil dokumentasi Rakor. Namun keduanya disebut diusir oleh anggota Satpol PP Kota Metro atas perintah Protokol Sekretariat Daerah (Setda).
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Pers. Menghalangi kerja jurnalistik adalah perbuatan pidana,” tegas Hengki, Kamis (15/1).
Ia mengacu pada Pasal 18 UU Pers yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hengki juga mempertanyakan klaim kegiatan bersifat tertutup. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan resmi di lokasi acara, bahkan Rakor tersebut tercantum dalam agenda Wali Kota.
“Jika tertutup, seharusnya ada pemberitahuan jelas. Fakta di lapangan tidak ada,” ujarnya.
Selain itu, Hengki menilai pemanggilan wartawannya oleh pihak Pemkot Metro tidak dilakukan secara profesional karena tidak melibatkan perusahaan pers.
“Wartawan bekerja di bawah perusahaan pers, bukan organisasi,” tegas Hengki yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI).
Hingga kini, kata Hengki, belum ada permintaan maaf resmi dari pihak Pemkot Metro. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan tim untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
“Pers tidak boleh dibungkam. Solidaritas jurnalis adalah kunci menjaga demokrasi,” pungkasnya.
(R01-R12-Red-BFN)










