Bekasi, Beritafaktanews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena menolak kehadiran wartawan untuk meliput kondisi lokasi pasca peristiwa longsor.
Penolakan tersebut dilakukan oleh pihak keamanan yang berjaga di pos pintu masuk TPST Bantargebang dengan alasan kunjungan wartawan harus melalui prosedur administratif dan surat-menyurat dari manajemen.
“Maaf pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Kami hanya menjalankan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam situasi darurat yang berdampak luas terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.
Menurut Ade, TPST Bantargebang bukanlah wilayah privat, melainkan fasilitas publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh warga sekitar. Oleh karena itu, ketika terjadi bencana seperti longsor, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“TPST ini milik Pemprov DKI Jakarta, berada di wilayah Kota Bekasi, dan dampaknya ditanggung masyarakat Bekasi. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP adalah kekeliruan dalam memahami keterbukaan informasi publik,” tegas Ade.
Ia menilai pendekatan birokratis dalam situasi krisis justru bertentangan dengan prinsip good governance dan transparansi. Dalam kondisi normal, prosedur administrasi memang penting, namun dalam peristiwa luar biasa yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan lingkungan, negara seharusnya membuka akses informasi seluas-luasnya.
“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi lapangan agar informasi yang diterima publik tidak hanya berasal dari satu versi,” ujarnya.
Ade juga mengingatkan bahwa pembatasan akses terhadap insan pers berpotensi mengaburkan kebenaran dan meniadakan ruang verifikasi. Akibatnya, masyarakat hanya menerima narasi sepihak tanpa dapat memastikan apakah pengelolaan TPST dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
“Jika wartawan tidak boleh masuk, publik tidak akan tahu apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak air lindi, dan seberapa besar ancamannya bagi lingkungan Bekasi. Ini berbahaya bagi demokrasi dan hak masyarakat atas informasi,” katanya.
Ia menilai tindakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Jika hari ini TPST bisa ditutup dari wartawan, besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya disampaikan versi resmi. Itu bukan negara terbuka, melainkan manajemen krisis yang anti-transparansi,” tegas Ade.
PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan melakukan langkah komunikasi resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati sebagaimana amanat undang-undang.
“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika diperlukan, kami akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” tambahnya.
Ade menegaskan masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari TPST Bantargebang, termasuk tingkat keamanan lokasi serta kesesuaian pengelolaannya dengan risiko lingkungan yang selama ini ditanggung warga Kota Bekasi.
“Ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi warga Kota Bekasi yang selama puluhan tahun menanggung beban TPST milik Pemprov DKI Jakarta,” tandasnya.
Ia pun mengajak pemerintah untuk mengubah cara pandang terhadap pers.
“Wartawan bukan ancaman. Mereka adalah mitra demokrasi. Pemerintah yang tidak takut dilihat publik adalah pemerintah yang percaya diri dengan kinerjanya,” pungkas Ade.
(R01-R12-Red-BFN)










