Palembang, Beritafaktanews.id – Larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026 dinilai belum berjalan efektif. Fakta di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut batu bara masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan umum.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M. Yansuri. Ia menegaskan, aktivitas angkutan batu bara di jalan umum jelas melanggar kebijakan resmi Gubernur Sumsel, Herman Deru, dan mencerminkan lemahnya penegakan aturan.
“Angkutan batu bara itu kenyataannya masih lewat juga di jalan umum. Padahal jelas-jelas sudah tidak boleh lagi sejak 1 Januari 2026,” kata Yansuri, Kamis (8/1/2026).
Menurut Yansuri, larangan tanpa disertai tindakan tegas hanya akan menjadi aturan di atas kertas. Ia menilai pemerintah provinsi harus segera mengambil langkah konkret agar kebijakan tersebut benar-benar dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan. Aturan larangan itu harus dibarengi dengan kebijakan yang nyata,” tegasnya.
Ia mendorong Pemprov Sumsel melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan di lapangan, mulai dari pembangunan pos pengawasan, pelaksanaan razia rutin, hingga penempatan petugas di titik-titik rawan yang selama ini kerap menjadi jalur angkutan batu bara.
“Bisa dengan membuat pos penjagaan di jalan, melakukan razia rutin. Pastikan angkutan batu bara tidak lagi melintas di jalur umum, terutama di wilayah yang selama ini sering dilalui,” ujarnya.
Yansuri menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki perangkat yang memadai untuk menegakkan aturan tersebut, seperti Dinas Perhubungan, aparat lalu lintas, hingga kepolisian. Namun, yang terpenting adalah keseriusan serta koordinasi lintas instansi.
“Sebenarnya perangkatnya sudah ada. Ada Dinas Perhubungan, ada lalu lintas, ada polisi. Tinggal bagaimana keseriusan kita menegakkan aturan ini,” kata politisi Partai Golkar itu.
Ia juga mengingatkan, keberadaan angkutan batu bara di jalan umum bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berdampak langsung pada masyarakat. Kerusakan jalan, kemacetan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai aturan sudah dibuat, tapi di lapangan tidak dijalankan,” pungkasnya.
(R01-R12-Red-BFN)










