Halmahera Timur, beritafaktanews.id — Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (Ampera), Muhibu Mandar, menilai kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terkesan stagnan dan tidak menunjukkan keberlanjutan dalam menindaklanjuti sejumlah indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah disorot oleh pejabat Kejari terdahulu.
Menurut Muhibu, mutasi Kepala Kejari yang terjadi beberapa bulan lalu pada prinsipnya tidak menimbulkan kecurigaan. Namun dalam praktiknya, pergantian pimpinan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, lantaran sejumlah kasus yang telah masuk dalam radar penegakan hukum tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Secara kelembagaan, Kepala Kejari yang baru seharusnya melanjutkan seluruh tugas dan agenda penegakan hukum, termasuk indikasi korupsi yang telah lebih dulu diungkap dan diberitakan oleh pejabat sebelumnya. Faktanya, hingga kini tidak terlihat adanya langkah hukum yang konkret,” ujar Muhibu.
Ampera mencatat setidaknya dua temuan utama yang dinilai belum mendapat tindak lanjut serius. Pertama, dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020–2021 yang disebut telah dilimpahkan ke Kejari Halmahera Timur. Kedua, indikasi penyalahgunaan dana hibah Tahun 2023 dan 2024, senilai Rp 9 miliar yang dialokasikan kepada organisasi kepemudaan (OKP) dan LSM yang terdaftar di Dinas Kesbangpol Halmahera Timur, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2023 dan Nomor 20 Tahun 2024.
“Dua indikasi besar ini belum menunjukkan kejelasan proses hukum. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kami memastikan akan membawa persoalan ini naik dua tingkat ke lembaga yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegasnya.
Muhibu menilai absennya langkah hukum tersebut mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tingkat daerah. Ia bahkan menyebut Kejari Halmahera Timur terkesan pasif dalam merespons dugaan korupsi yang berdampak langsung pada kepentingan publik.
“Kami sangat berharap pergantian pejabat justru memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun yang terjadi, Kepala Kejari Halmahera Timur terlihat tidak mengambil langkah hukum apa pun. Dalam bahasa sederhana, penegakan hukumnya mandul,” katanya.
Lebih lanjut, Ampera menegaskan bahwa desakan ini bukan ditujukan untuk menjebak individu tertentu, melainkan sebagai upaya memastikan bahwa setiap indikasi korupsi di wilayah Halmahera Timur diusut secara transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk tekanan moral dan politik, Ampera memastikan akan mengonsolidasikan gerakan massa dan turun ke jalan dalam waktu dekat guna mendesak Kejari Halmahera Timur segera bertindak. Aksi tersebut dipandang sebagai langkah efektif untuk menguji komitmen dan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“Penegakan hukum tidak boleh masuk angin. Jika lembaga penegak hukum diam, maka publik berhak bersuara,” pungkas Muhibu. ( R 14/Wis/Is)










