Jakarta, Beritafaktanews.id – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan penjelasan terkait kehadiran tiga prajurit TNI dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, kehadiran prajurit TNI di ruang sidang tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang disidangkan dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Menurut Aulia, keberadaan personel TNI semata-mata untuk menjalankan tugas pengamanan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan resmi dari pihak Kejaksaan.
“Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, khususnya Pasal 4 huruf b, yang menyebutkan perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia, Selasa (6/1).
Ia menegaskan, TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral dan profesional, serta tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.
Sebelumnya, kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang sempat menjadi perhatian majelis hakim. Ketua majelis hakim Purwanto S.
Abdullah menegur prajurit TNI yang berdiri di dekat pintu akses keluar-masuk pihak berperkara karena dinilai mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas jurnalis.
Teguran tersebut disampaikan saat tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi. Hakim meminta agar prajurit TNI menyesuaikan posisi berdiri agar tidak menghalangi kamera dan pengunjung sidang lainnya.
Menindaklanjuti teguran tersebut, ketiga prajurit TNI kemudian berpindah ke posisi belakang, dekat pintu keluar-masuk ruang persidangan, dan persidangan kembali dilanjutkan.
(R01-R12-Red-BFN)








