Halmahera Timur, beritafaktanews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ampera Halmahera Timur Provinsi MAluku Utara secara tegas mempertanyakan rencana pembangunan mega proyek smelter yang direncanakan berlokasi di Jalan Lintas Maba–Gotowasi, tepatnya di sekitar gapura tapal batas Desa Gotowasi dan Desa Soagimalaha.
Hingga saat ini, proyek berskala besar tersebut dinilai berjalan tanpa transparansi. Tidak ada sosialisasi resmi kepada masyarakat, khususnya pemilik lahan dan perkebunan yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan. Ironisnya, sejumlah pemilik lahan mengaku hanya ditemui secara perorangan, tanpa penjelasan terbuka mengenai identitas perusahaan, luas lahan yang dibutuhkan, maupun dampak jangka panjang proyek tersebut.
Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun LSM Ampera Haltim, mega proyek smelter tersebut dipastikan tetap akan dibangun. Namun masyarakat sekitar, termasuk warga Desa Gotowasi, tidak mengetahui secara pasti nama perusahaan yang menjadi pelaksana proyek. Tidak pernah ada pertemuan resmi antara pihak manajemen perusahaan dengan masyarakat desa.
Padahal, sesuai prinsip tata kelola investasi yang sehat dan berkeadilan, sosialisasi adalah kewajiban mutlak sebelum tahapan pembebasan lahan dilakukan. Terlebih, hasil investigasi menunjukkan bahwa seluruh pemilik perkebunan di sekitar area gapura tapal batas Gotowasi–Maba memiliki hak kelola administratif yang sah, berupa SHM atau sertifikat resmi.
“Jika benar perizinan proyek ini sudah disetujui secara administratif dan diketahui oleh Pemerintah Daerah, termasuk Bupati Halmahera Timur, maka ketiadaan sosialisasi justru menjadi tanda tanya besar. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek, bukan subjek pembangunan,” tegas Sekretaris Jenderal Ampera Haltim.
LSM Ampera menilai, sikap manajemen proyek yang tertutup berpotensi menimbulkan konflik agraria dan sosial di kemudian hari. Apalagi, proyek smelter bukan proyek jangka pendek. Dampaknya akan dirasakan dalam rentang waktu puluhan tahun, mulai dari 10 hingga 50 tahun ke depan, baik dari sisi ekologi maupun struktur sosial masyarakat.
Ampera Haltim juga menegaskan bahwa mega proyek tersebut bukan milik daerah, melainkan milik korporasi besar dan para pemodal. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dipaksa atau digiring secara diam-diam untuk melepaskan lahan tanpa pemahaman utuh.
“Kami mendesak agar proses pembebasan lahan dihentikan sementara sampai sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dan terbuka di semua desa terdampak, yakni Desa Soagimalaha, Tewil, Gotowasi, dan Lolei Lamo,” lanjutnya.
Sebagai catatan penting, Ampera Haltim menyoroti rekam jejak proyek smelter besar seperti PT IWIP dan PT IMIP yang kerap menuai kritik akibat dampak ekologis dan sosial yang serius. Hal ini harus menjadi pelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang di Halmahera Timur.
LSM Ampera Haltim menegaskan, investasi tidak boleh mengorbankan hak rakyat, merusak lingkungan, dan mengabaikan masa depan generasi lokal. Sosialisasi bukan formalitas, melainkan syarat etis dan hukum dalam setiap pembangunan berskala besar.
Jika transparansi terus diabaikan, Ampera Haltim menyatakan siap mengonsolidasikan kekuatan masyarakat untuk menolak pembebasan lahan hingga hak-hak warga dihormati sepenuhnya. ( R 14/wis/man )










